Antisipasi Kerawanan Libur Panjang, Polresta Cirebon Siagakan Ratusan Personel

Antisipasi Kerawanan Libur Panjang, Polresta Cirebon Siagakan Ratusan Personel

CIREBON - Antisipasi kerawanan libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H pada 28 Oktober-2 November 2020 di wilayah Kabupaten Cirebon, Kepolisian Resror Kota (Polresta) Cirebon menyiagakan ratusan personel dan mendirikan pos pengamanan di sejumlah titik.

\"Selama masa ini kami prediksi adanya peningkatan aktivitas masyarakat dari mulai mudik ke kampung halaman, mengunjungi obyek wisata, pusat perbelanjaan dan kuliner, serta kegiatan keagamaan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,\" ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, Senin (26/10).

Kapolresta menuturkan, potensi kerawanan yang muncul akibat meningkatnya aktivitas masyarakat di masa pandemi seperti sekarang ialah munculnya klaster penyebaran Covid-19. Selain itu, arus lalu lintas di wilayah hukum Polresta Cirebon diperkirakan meningkat.

Baca juga:

Selain Gus Nur, Polisi Didesak Tangkap Refly Harun

Mulai Besok Aturan Pembatasan Aktivitas di Kota Cirebon akan Dicabut, Wali Kota Minta Ini

Sudah Lapor Polda Jabar, Proses Permintaan Lahan Gana-gini Dipertanyakan

\"Dan saat ini telah memasuki musim penghujan. Sehingga diprediksi terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir serta longsor. Dari potensi-potensi itu kami sudah menyiapkan langkah antisipasinya, yakni meningkatkan pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan dengan melibatkan satgas baik tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa untuk mencegah penyebaran Covid-19,\" ucapnya.

Masih kata Kapolresta Cirebon, jumlah petugas yang terlibat dalam pengamanan libur panjang akhir pekan kali ini mencapai 828 orang.

\"Personel terdiri dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dishub Kabupaten Cirebon, Dinkes Kabupaten Cirebon, BPBD Kabupaten Cirebon, Tagana, Basarnas, dan lainnya,\" sebutnya.

Kapolresta juga menyebutkan, angkutan barang mulai 27 Oktober hingga 2 November 2029 dilarang beroperasi.

\"Kami juga menindaklanjuti surat edaran Kemenhub RI tentang larangan beroperasi angkutan barang yang diberlakukan pada 27 -28 Oktober 2020 dan 30 Oktober-2 November 2020,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/jXrNGbsHbuc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: