Begal Payudara Beraksi Sehari Dua Kali, Tertangkap CCTV, Begini Jadinya

Begal Payudara Beraksi Sehari Dua Kali, Tertangkap CCTV, Begini Jadinya

KASUS begal payudara bukan kali ini saja terjadi. Pada bulan Juni lalu, seorang perempuan berinisial L (27) menjadi korban pelecehan seksual di tempat umum di Kecamatan Beji, Depok.

Payudara korban diremas oleh seorang pria yang mengendarai motor. Peristiwa ini viral di media sosial. Berdasarkan video CCTV yang beredar di media sosial, terlihat saat itu korban dan temannya sedang berjalan di sebuah gang.

Lalu tiba-tiba dari arah belakang seorang pengendara motor terlihat memepet korban dan memegang bagian dada wanita itu. Selanjutnya pengendara melarikan diri.

Belakangan, polisi berhasil menangkap Suryadi Putra (25) yang merupakan pelaku begal payudara di Depok, Jawa Barat.

Pelaku melakukan tindakannya tersebut sebanyak dua kali di hari yang sama. Kasus tersebut bermula saat korban berinisial YO (21) tengah makan di sebuah warung makan di Karet Beji, Depok, pada hari Rabu (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku kemudian datang dan segera memegang payudara korban.

\"Pelapor yang sedang makan di warung makan bersama saksi, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memegang payudara korban dan melarikan diri,\" kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Tidak puas akan aksinya tersebut, pelaku kembali mengulangi hal serupa di hari yang sama. Pelaku kembali memegang payudara seorang perempuan yang berada di sebuah tempat kost.

Aksi kedua dari pelaku ini kemudian dipergoki oleh warga sekitar. Pria bejat tersebut kemudian diamankan oleh warga sekitar.

Rupanya, penangkapan pelaku oleh warga itu dilihat oleh korban pertama. Korban pertama tersebut kemudian segera membuat laporan ke Polres Metro Depok.

\"Pelapor (korban pertama) menemukan pelaku sudah diamankan warga karena didapati memegang payudara penghuni kostan putri. Setelah itu korban dan pelaku dibawa ke Polres Metro Depok,\" ungkap Wadi.

Pelaku sendiri kini masih diamankan di Polres Depok. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang pencabulan di muka umum dengan ancaman 3 tahun penjara. (yud)

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=GWYDNp-DLIc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: