Upah Tak Naik, Buruh akan Demo Besar-besaran

Upah Tak Naik, Buruh akan Demo Besar-besaran

CIREBON - Belum tuntas soal UU Cipta Kerja (omnibus law), kini para pekerja kembali sangat dirugikan dengan munculnya Surat Edaran Kemenaker terkait UMP 2021 tidak naik, karena dampak covid-19.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Moh Machbub mengatakan, disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu, telah melukai hati kaum buruh.

Sebab, penolakan RUU Omnibus Law yang selama ini dilakukan berbagai elemen masyarakat, nyatanya tidak membuat hati anggota DPR terbuka dan tergugah atas jeritan nasib buruh atau pekerja.

Kondisi itu pun diperparah, ketika beredarnya Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dengan nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Baca Juga: 18 Kasus Baru Covid-19 di Kabupaten Cirebon, 8 di Antaranya Nakes RS Swasta

“Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa upah tahun 2021 tidak ada kenaikan. Artinya, upah tahun 2021 sama dengan upah 2020. Ini membuat kaum buruh shock luar biasa,\" kata Machbub kepada Radar Cirebon.

Menurutnya, dengan keluarnya surat edaran tersebut, FSPMI menyatakan akan melakukan aksi perlawanan. Buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan. Apalagi, tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

\"Menaker tidak memiliki sensitivitas terhadap nasib buruh. Hanya memandang kepentingan pengusaha semata,\" tegas pria berkacamata itu.

Ia menjelaskan, pengusaha memang sedang susah. Tapi, buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya, pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: