Mantan Ketua APTRI Jabar Dipolisikan Terkait Penjualan Gedung

Mantan Ketua APTRI Jabar Dipolisikan Terkait Penjualan Gedung

CIREBON - Mantan Ketua DPD Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Barat (Jabar) AA dipolisikan pengurus DPD Perkumpulan Petani Tebu Rakyat Indonesia (PPTRI) dan DPD APTRI Jabar. Pelaporan itu buntut dari dugaan penjualan gedung DPD APTRI Jabar.

Pasalnya, AA diduga membuat keterangan palsu pada akta otentik. AA dilaporkan ke Pokresta Cirebon.

\"Kita melaporkan ke Polresta Cirebon ini, karena adanya dugaan pidana mengenai 266 ayat (1). Di mana intinya membuat keterangan palsu pada akta otentik. Pelepasan objek yang diketahui bukan milik pribadi. Tapi seolah objek milik pribadi,\" kata Karna CRB selaku kuasa hukum pelapor.

Baca juga:

Pilpres Amerika Serikat, Trump Terus Menyodok

Habib Rizieq Shihab Tiba di Indonesia 10 November, Ini Jadwal dan Agendanya

9 Daerah Masuk Usulan Pemekaran Termasuk Indramayu Barat dan Cirebon Timur

Di tempat yang sama, Ketua DPD PPTRI Jawa Barat, Dudi Bahrudin menjelaskan, sebelumnya ia sendiri tidak tahu kalau kantor sekretariat APTRI dan PPTRI Jabar telah dijual. Pada Desember 2019, ia kedatangan sekelompok orang yang ingin mengosongkan gedung, karena tanah berikut bangunannya telah dijual dan sudah menjadi milik YS.

“Kita kaget ada pengakuan kalau kantor DPD APTRI sudah berpindah tangan dan dibeli oleh seseorang. Kita telusuri, memang di sana, ia mempunyai kekuatan hukum. Ada surat kuasa jual dan penjaminan oleh mantan ketua berinsial AA,” bebernya.

Surat penjaminan dan kuasa jual yang ditandatangi oleh AA, bukanlah atas nama organisasi. Pasalnya, surat penjaminan dan kuasa jual hanya untuk segelintir petani saja yang terlibat piutang.

Apalagi, tindakan AA memberikan jaminan dan kuasa jual tidak dimusyawarahkan dengan pengurus. Artinya, penjualan gedung dilakukan secara sepihak.

“Surat kuasa jual yang juga jaminan itu, sama sekali tidak diplenokan, baik dengan pengurus DPD lama waktu dipimpin Pak AA, maupun diplenokan antara pengurus DPD dengan pengurus DPC se-Jabar. Di situ yang bertandatangan adalah Pak AA selaku ketua DPD waktu itu bersama istrinya,” ungkapnya.

Dudi mengaku merasa kehilangan dan dirugikan karena tidak bisa lagi melakukan aktivitas. Oleh karenya, pengurus dan para petani melakukan musyawarah.

Dari situlah, ada kesepakatan untuk menggugat tanah tersebut dan melaporkan AA ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: