Massa Aliansi Seniman Cirebon Demo Kantor Bupati, Tuntut Perizinan Hiburan Hajatan Dicabut

Massa Aliansi Seniman Cirebon Demo Kantor Bupati, Tuntut Perizinan Hiburan Hajatan Dicabut

CIREBON - Ribuan pelaku hiburan yang tergabung dalam Aliansi Seniman Cirebon (ASC) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Jumat (6/11) pagi. Mereka menuntut surat perizinan hiburan hajatan dicabut.

Pantauan radarcirebon.com, massa aksi masing-masing membawa pengeras suara (speaker) berukuran besar di atas mobil truk dan pikap. Mereka menyalakan musik yang cukup keras.

Massa aksi pun membentangkan poster dan spanduk yang berisikan tuntutan agar mencabut rekomendasi atau surat perizinan hiburan hajatan.

Bukan itu saja, mereka pun menampilkan beberapa pertunjukan seni tradisional seperti Buroq, Bendrongan, Barongsai, Sisingaan dan lainnya. Sementara beberapa perwakilan melakukan audiensi di kantor bupati.

Baca juga:

Aliansi Seniman Cirebon Tuntut Pentas Kesenian Diizinkan

Nakes RSD Gunung Jati Terpapar Covid-19 saat Hamil, Meninggal setelah Jalani Operasi Sesar

Wow, UMK Kota Cirebon 2021 Naik Rp31.960

Raden Gilap Sugiono selaku pimpinan Aliansi Seniman Cirebon mengatakan, diduga adanya mafia perizinan hiburan hajatan di Kabupaten Cirebon.

\"Surat rekomendasi atau surat izin dari Disbudparpora Kabupaten Cirebon ternyata tidak berguna. Ini terbukti ketika para seniman manggung di tempat hajatan malah dibubarkan oleh pihak kecamatan dan desa. Padahal sudah mengantongi surat izin dan surat rekomendasi dari Disbudparpora,\" katanya.

Raden Gilap Sugiono menuturkan, para seniman Cirebon juga meminta agar sistem zonasi Covid-19 dihapuskan.

\"Pasar ayam di Plered yang jelas-jelas dipenuhi orang tanpa protokol kesehatan tidak dibubarkan, tapi kenapa hiburan hajatan dibubarkan paksa. Padahal yang tuan hajat sudah menjalankan protokol kesehatan. Kami menuntut agar Pemkab Cirebon menerapakan Pancasila sila ke-5 yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,\" tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: