Sidang Kasus Nikah Siri Digugat Cerai, Fakta Baru saat Pemanggilan Saksi

Sidang Kasus Nikah Siri Digugat Cerai, Fakta Baru saat Pemanggilan Saksi

\"Saya tunjukan ini makam Samsuri, ini batu nisannya meninggal tahun 1995. Hakim kaget dan mengatakan pada waktu pembuktian tolong berikan ke kami itu dileges sebagai keterangan yang asli,\" paparnya.

Surat asli keterangan yang mengatakan bahwa Samsuri meninggal tahun 1995 itu sudah terima kopiannya. Namun, hakim minta aslinya dan dileges.

Menurutnya, saksi itu harus mengetahui, melihat, merasakan atau mengalami. Tapi, saksi yang dihadirkan FS, dua itu, tidak pantas menjadi saksi. Karena saksi kedua yang mengaku keponakan tidak mengetahui sebab musabab ributnya rumah tangga.

Ketiga, saksi dari tetangganya, FF, di Sutawinangun. Bertetangga pada tahun 2010, setelah itu FF pindah ke Cideng, dan hanya sekali-kali berkunjung.

\"Saya tanya apakah anda tahu pernah ada keributan? Dia bilang tidak tahu. Apakah ada pertengkaran, tidak tahu. Sementara di dalam materi gugatan mereka dikatakan cekcok, IE pencemburu. Kemudian ada wanita idaman lain, sehingga IE meninggalkan rumah,\" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: