Pejabat Lama Rela Dimutasi

Pejabat Lama Rela Dimutasi

KEJAKSAN– Beberapa pejabat yang sudah lama tak tersentuh mutasi, kemungkinan akan bergeser usai Idul Fitri ini. Sejauh ini memang ada beberapa pejabat yang terlalu lama di kursi yang diduduki. Salah satu pejabat itu adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon, Ir Edy Krisnowanto MM. Edy mengaku sudah tujuh tahun menjabat sebagai kepala DKP. Selama ini, kinerja sudah dilakukan dengan maksimal. Meski tujuh tahun memimpin dinas yang berada di Jl Ampera itu, Edy tak merasakan ada rasa bosan dalam bekerja. “Namanya PNS, di mana pun bekerja tidak boleh bosan dan malas,” ucapnya kepada Radar, Rabu (24/7). Meskipun demikian, pria berkacamata itu rela dan siap ditempatkan di mana pun. Menurutnya, bekerja dan mengabdi tidak hanya dilakukan di satu tempat saja. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Cirebon. Artinya, jabatan kepala DKP ini kali kedua dirinya sebagai pejabat eselon II. Sehingga, jika akhirnya Edy terkena mutasi rotasi pada gelombang pertama pasca Idul Fitri, dia mengaku siap melaksanakan tugas baru yang diamanatkan Ano-Azis. “Jika pimpinan menghendaki saya pindah tugas dari DKP, tidak ada masalah. Sebagai PNS saya siap di mana pun,” tukasnya. Hal senada disampaikan Kepala SMPN 1 Cirebon, Drs Tusman MPd. Menurutnya, jika diibaratkan dalam peperangan, kepala sekolah adalah prajurit yang siap ditaruh di manapun. Tidak peduli suka atau tidak, semua pekerjaan yang dibebankan harus dijalani dengan baik dan maksimal. “Saya serahkan kepada pimpinan (wali kota, red). Apapun keputusannya, saya siap melaksanakan. Itu kehendak Allah SWT,” ujar Tusman, bijak. Tusman termasuk kepala sekolah yang lama menjabat kursi nomor satu di sekolah tersebut. 17 tahun 3 bulan sudah Tusman menjabat sebagai kepala sekolah di berbagai SMPN. Jika harus dipindah ke jabatan struktural sekalipun, dia tidak mempermasalahkannya. Kepala SMKN 2 Cirebon Dra Hj Nining Rosmaningrum MM bersedia ditempatkan tidak menjadi kepala sekolah sekalipun. Selama 12 tahun 8 bulan menjabat kepala sekolah, Nining telah merasakan banyak hal dalam memimpin para pendidik dan siswa. “Di mana pun saya ditempatkan, harus siap. Termasuk jika masuk mutasi rotasi maupun promosi gelombang pertama nanti,” ucapnya. Sepanjang sesuai aturan dan kemampuan, Nining akan menjalankan tugas baru semampunya. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan selama 12 tahun lebih sebagai kepala sekolah, merupakan amanah. Jika akhirnya harus berhenti dan berganti tugas di dunia baru, Nining tidak mempermasalahkan. “Sepanjang saya mampu, harus siap di mana pun,” tukasnya. Untuk jabatan setingkat eselon II (dua). Hanya Edy Krisnowanto yang mengemban jabatan satu dinas dengan masa hingga 7 tahun. Seluruh kepala dinas dan pejabat eselon dua lainnya, tidak ada yang mencapai jabatan lebih dari empat tahun hingga saat ini. Sesuai dengan tujuan mutasi rotasi dan promosi era pasangan Ano-Azis untuk memberikan penyegaran dan meningkatkan produktifitas kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai kompetensi dan disiplin ilmu, tidak heran jika Edy Krisnowanto disebut akan dirotasi. Akan kemungkinan itu, Edy sudah siap melaksanakan tugas baru jika terjadi rotasi. Jabatan kepala sekolah berbeda dengan jabatan struktural. Meskipun rata-rata memiliki pangkat golongan ruang IVb dan IVc, namun, mereka berbeda dengan golongan sama dari jabatan struktural. Pasalnya, kenaikan pangkat guru relatif lebih cepat dibanding lainnya. Berdasarkan data yang dihimpun Radar, tidak hanya Tusman dan Nining Rosmaningrum yang telah menjabat sebagai pucuk pimpinan sekolah selama belasan tahun. Ada beberapa kepala sekolah lain yang telah menjabat selama lebih dari sepuluh tahun. Yakni, kepala sekolah SMAN 4 Drs Wirsad Yuniuswoyo MPdI (11 tahun 8 bulan), kepala SMPN 7 Drs R Agus Setiadiningrat MPd (13 tahun), kepala sekolah SMPN 10 Hj Yetti Herdaniati SPd (13 tahun), kepala sekolah SMPN 6 Sri Murtiani SPd (10 tahun 2 bulan). Padahal, aturan periodesasi kepala sekolah hanya membolehkan maksimal dua periode dengan jangka waktu 8 tahun. WAJIB PENUHI SYARAT ADMINISTRATIF Sementara itu, jenjang karir harus disesusaikan dengan kompetensi dan pendidikan. Mutasi rotasi dan promosi yang dilakukan, setidaknya bersandarkan pada dua komponen utama tersebut. Selain itu, persyaratan administratif menjadi wajib ditunaikan saat mutasi jabatan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Standar Jabatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI, Aba Subagja SSos Map dalam satu kesempatan acara di Cirebon, beberapa waktu lalu. Aba mengatakan, persyaratan administratif dan kompetensi harus dipenuhi saat mutasi jabatan. Jika hal ini diabaikan, Aba memastikan akan ada politisasi birokrasi. Menurutnya, pengelolaan SDM harus dibangun dengan meningkatkan kapasitas SDM PNS dengan pelatihan dan pendidikan lanjutan. Pasalnya, kemampuan manusia dapat ditingkatkan sesuai dengan berbagai upaya. Disadari, hal itu akan meningkatkan beban biaya pada APBD Kota Cirebon. Namun, hasil dari pelatihan tersebut, dapat meningkatkan kualitas SDM dan menggali kemampuan lebih dalam. “Potensi SDM menjadi modal dasar bagi pembangunan bangsa,” ujarnya. Dikatakan Aba, Esensi reformasi adalah perubahan menuju lebih baik. Wali Kota Cirebon saat ini (Drs H Ano Sutrisno MM) mengusung jargon pro perubahan. Di mana, dalam berbagai lini pemerintahan Kota Cirebon, dibawa menuju arah lebih baik. “Ini harus didukung oleh PNS di bawahnya. Wali kota sudah reform,” ucap Aba. Menurutnya, pengangkatan dalam jabatan, baik struktural maupun fungsional, selama ini banyak pola karir yang tidak jelas. Sebagai contoh, lanjut pria berkacamata itu, ada sarjana agama atau guru SD yang ditunjuk menjadi kepala dinas Pekerjaan Umum (PU). Hal ini contoh pengangkatan yang tidak tepat. Menurutnya, standar jabatan paling rendah adalah pendidikan dan kompetensi pengalaman. Jika dua hal itu dilanggar oleh kepala daerah, menunjukkan birokrasi reformasi di tubuh PNS tidak akan berjalan baik. akibatnya, lanjut Aba, pemerintahan menjadi tidak sesuai harapan publik. “Sekarang fungsional banyak akal-akalan. Parkir dulu, baru naik. Ini tidak baik,” tukasnya. Karena itu, menghindari sistem mutasi yang tidak sesuai, ketegasan kepala daerah menjadi poin utama dalam kebijakan perputaran PNS tersebut. Aba mengingatkan, pola karir pasca pilkada di daerah hanya ada dua. Yaitu balas jasa dan balas dendam. Namun, dia menilai berbeda untuk Kota Cirebon sejak tahun 2013 ini. “Wali kota sekarang orangnya reformis. Melakukan mutasi melihat sesuai pendidikan dan kompetensi,” ucapnya, yakin. Pola karir yang dilakukan tidak beraturan diperbolehkan, sepanjang, memenuhi syarat yang ditentukan. Aba menyampaikan, pengelolaan kinerja PNS selama ini terkesan berbasis prilaku sehari-hari. padahal, pengelolaan kinerja PNS harus melihat pada prestasi. Akhirnya, penilaian PNS mengalami kerendahan dalam objektivitas. “Pola pikir seperti ini yang harus diubah. PNS berprestasi layak diberi jabatan,” usulnya. Wali Kota Ano Sutrisno mengatakan, pembinaan dan pengembangan PNS akan dilakukan berdasarkan sistem karir dan prestasi kerja. Di mana, titik berat ditekankan pada prestasi kerja. Selain itu, Ano berpesan agar pembentukan prilaku dan etos kerja yang peka terhadap pelayanan masyarakat, harus dimiliki seluruh PNS. “PNS itu abdi masyarakat. Pengayom masyarakat yang harus bertujuan akhir menyejahterakan masyarakat,” pesannya. Di samping itu, Ano menekankan arah pembinaan PNS dalam menjalani rutinitas pekerjaan. Yakni, PNS harus netral, profesional, sejahtera dan akuntabel. PNS sebagai aparatur negara bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata. Jika PNS dapat bersikap seperti itu, Ano yakin, pemerintahan yang baik akan terwujud. “Good governance menjadi tujuan pemerintahan,” tukasnya. Wali kota 2013-2018 itu mengingatkan tujuan reformasi birokrasi yang sedang berlangsung. Dalam hal ini, kedudukan SDM PNS sangat penting dalam membangun birokrasi bersih, efisien, efektif dan produktif. Termasuk di dalamnya membangun birokrasi transparan, melayani masyarakat, dan akuntabel. Ano mengingatkan bahwa jabatan adalah penghargaan yang harus memenuhi persyaratan normatif, selain penilaian khusus dari pimpinan. “Jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan baik. Di mana pun, bekerja harus maksimal dan ikhlas,” ucapnya, bijak. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: