KPK Turun ke RSUD Waled

KPK Turun ke RSUD Waled

SUMBER– Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD, H Tasiya Soemadi Al Gotas pada nota perjanjian pembiayaan pembangunan fasilitas kesehatan RSUD Waled, memasuki babak baru. Informasi yang berkembang, KPK mulai turun ke RSUD Waled guna melakukan penyelidikan terkait proses pembangunan RSUD Waled, kemudian berlanjut ke Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Hari ini (kemarin, red) KPK sudah berada di RSUD Waled,” papar salah seorang sumber Radar di internal pemkab. Sayangnya, belum ada sumber primer yang bersedia mengonfirmasi kebenaran kabar turunnya KPK. Di lain pihak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bela Bangsa resmi melaporkan tersebut ke Polres Kabupaten Cirebon dan Polda Jawa Barat. “Kami menilai ada pelanggaran hukum dalam proses pembangunan RSUD Waled,” ujar Ketua LSM Bela Bangsa, Wawan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/7). Diungkapkannya, pelaporan tidak hanya menyoal dugaan tanda tangan ketua DPRD yang dipalsukan, tetapi juga pembobolan APBD 2012 yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp64 miliar. Dalam laporan tersebut, Bupati Cirebon, Drs H Dedi Supardi MM, menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Wawan mengungkapkan, bupati diduga menggelapkan uang Rp64 miliar dari APBD. Tudingan ini didasari pada persentase kewajiban anggaran antara Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Seperti diketahui, Pemkab Cirebon sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp13 miliar yang terbagi dalam dua termin. Namun yang menjadi janggal, bupati mengajukan anggaran kembali pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp64 miliar dengan terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Cirebon dalam bentuk surat perjanjian. “Kalau tahun jamak, pemkab tidak boleh mengganggarkan lagi karena sebagian besar akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Ditambah ketua DPRD mengaku tidak pernah merasa menandatangi perjanjian tersebut,” jelasnya. Dia juga mengungkapkan, total anggaran yang digunakan untuk membangun seluruh fasilitas kesehatan di RSUD Waled guna menunjang predikat rumah sakit rujukan perbatasan adalah Rp135 miliar bukan Rp129 miliar. “Kami tidak hanya melaporkan kasus sini ke polisi, tapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu dua hari ke depan, kita akan layangkan surat ke KPK,” tegasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: