UMK 2021, Kabupaten Cirebon Naik Rp73.140, Kota Hanya Rp31.960

UMK 2021, Kabupaten Cirebon Naik Rp73.140, Kota Hanya Rp31.960

CIREBON – Tahun 2021 UMK Kabupaten Cirebon naik 3,33 persen atau Rp73.140. Sementara Kota Cirebon hanya 1,44 persen atau Rp31.960.

Jumlah kenaikan tersebut, mendapat penolakan keras dari buruh di Cirebon yang menuntut 8 persen.

Sekjen FSPMI, Moch Machbub mengatakan, jumlah itu, masih jauh dari keinginan para buruh yakni di atas 9 persen.

Baca Juga: Influencer Kuningan Jadi Korban Penipu, Tabungan Rp40 Juta Raib

Menurutnya, penyesuaian UMK Kabupaten Cirebon harusnya sesuai dengan rumus angka inflasi nasional sebesar 1,42 persen dan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 7,62 persen.

“Jadi kalau UMK 2020 itu Rp2.196.416, maka ditambah inflasi nasional dan angka pertumbuhan ekonomi. Harusnya untuk UMK 2021 itu ada di angka 2.394.972,” ujarnya.

Selengkapnya baca di sini…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: