Soal Dugaan Buku Nikah Palsu, KUA Mundu Minta Waktu Buat Jawaban
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali mengelar sidang lanjutan pelaporan dugaan buku nikah aspal milik FS, yang dikeluarkan oleh KUA Mundu, Kamis (26/11).
Dalam sidang itu mengagendakan pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Serta, pembacaan pertimbangan hakim.
Sidang yang di mulai pukul 11.00 WIB, sempat berjalan selama 15 menit. Kemudian, hakim mempertanyakan kelengkapan dokumen kepada pengugat dan tergugat. Namun, pihak tergugat yakni dari kuasa hukum KUA Mundu Kabupaten Cirebon, meminta waktu untuk membuat jawaban pengugat yang akan dibacakan pada sidang lanjutan minggu depan.
Baca juga:
Rusak Kantor Pembiayaan di Kedawung, 5 Oknum Anggota LSM Diringkus Polisi
Ditinggal Berdagang, Rumah Warga Dukupuntang Dibobol Maling, Perhiasan Raib
Keraton Kaprabonan yang Sering Terlupakan
Setelah itu, hakim memanggil pihak ke 2 intervensi untuk maju ke ruang sidang yaitu FS. Namun, FS tidak hadir, hanya diwakilkan oleh kedua kuasa hukumnya yakni Yudia Alamsyah dan Bana
Setelah maju ke ruang sidang, Yudia diminta hakim untuk melengkapi dokumen FS seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tetapi, Yudia beralasan tidak membawa objek yang diminta hakim. Akhirnya, ia menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) pengganti KTP.
Karena pihak tergugat 2 intervensi baru menyerahkan objek yang diminta hakim, akhirnya sidang diundur selama 15 menit. Dokumen yang di minta hakim akan dijadikan landasan, untuk memutuskan dalam putusan sela.
Pengacara IL, Razman Arif Nasution meminta tergugat memberikan jawaban pada sidang lanjutan nanti untuk tidak melebar, dan sesuai dengan objek penggugat yakni keabsahan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Mundu.
\"Saya berharap, jawaban dari pihak tergugat tidak melebar ke mana, fokus ke objek gugatan kami, yaitu buku nikah,\" ujarnya.
Selain itu, Razman juga menyikapi pernyataan Yudia yang mengatakan kantor pengacara satu alamat dengan FS. Menurutnya, tidak ada yang salah berkantor satu alamat dengan kliennya. Tapi, secara profesional, harusnya, Yudia tidak berkantor di lahan yang menjadi objek sengketa.
\"Alamat kantornya satu alamat dengan FS, secara hukum memang tidak salah. Tapi, secara profesional itu tidak elok, karena lahan yang dia tempati sebagai kantornya itu lahan sengketa,\" paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: