Cegah Kebocoran Pajak Daerah, Bappenda Pasang 110 Alat Perekam Transaksi

Cegah Kebocoran Pajak Daerah, Bappenda Pasang 110 Alat Perekam Transaksi

CIREBON - Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, Pemkab Cirebon menggelar sosialisasi pengelolaan pajak daerah secara elektronik (online) dan penempatan alat perekam data transaksi usaha di Kabupaten Cirebon tahun 2020, Jumat (4/12). Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Bupati Cirebon (melalui zoom meeting) dan beberapa nara sumber yaitu Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK RI Niken Ariati, Ketua DPRD, Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan Pimpinan bank bjb, sedangkan peserta terdiri dari beberapa kepala SKPD, perwakilan para wajib pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan serta perwakilan teladan pajak daerah tahun 2019.

Dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadikan terbuka luasnya potensi keuangan daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu mancari pendapatan sendiri untuk keberlanjutan pembangunan di daerah masing-masing. Salah satunya meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana dalam kesempatan tersebut mengatakan, optimalisasi pendapatan daerah menjadi fokus tim Korsupgah KPK RI dengan memberikan pendampingan dan supervisi dalam rencana aksi delapan sektor area intervensi Korsupgah KPK. Yakni, perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, managemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, managemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

\"Untuk sektor pendapatan, maka tahun 2019 telah dilaksanakan pertemuan antara pemerintah dan Kabupaten se-Jawa Barat dengan bank bjb beserta Korsupgah KPK RI yang menghasilkan sebuah kesepakatan dan komitmen bersama untuk melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah melalui data transaksi yang akurat dan terintegrasi dengan mengimplementasikan alat perekam data berbasis oinline yang akan ditempatkan pada empat jenis usaha yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir,\" ujarnya.

Ditambahkan pria yang akrab disapa Iyus ini, KPK akan turut mengawasi pelaksanaan penarikan pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kabupaten Cirebon. Penempatan alat perekam data transaksi usaha guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya saat membayar pajak daerah sekaligus mampu mencegah kebocoran pajak.

\"Hal ini dikarenakan para wajib pajak masih banyak yang memakai alat manual dalam mencatatkan pendapatan atau penghasilannya. Dengan alat perekam transaksi ini, usaha penyimpangan dapat dicegah sehingga PAD akan meningkat karena tercatat secara elektronik,” imbuhnya.

Selain dengan KPK, pengawasan pajak daerah secara elektronik juga bekerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian dalam hal penegakan hukum. Kejaksaan akan membantu pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menarik piutang para penunggak pajak tersebut. Adapun penggunaan alat perekam transaksi ini terselenggara atas dukungan bank persepsi yaitu bank bjb.

Pemkab Cirebon. sambung Iyus, memasang 110 alat perekam transaksi usaha pada wajib pajak. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi kebocoran penerimaan pajak daerah. Dengan adanya alat perekam transaksi, Pemkab Cirebon dapat memantau omset dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg yang saat itu hadir secara virtual mengingatkan  bahwa pencapaian target penerimaan pajak merupakan tugas penting yang harus dipikul secara bersama-sama demi mewujudkan pencapaian Kabupaten Cirebon berbudaya, sejahtera agamis, maju dan aman.

“Kami juga atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan berupa piagam dan plakat bagi Teladan Pajak Daerah Tahun 2019 yang sudah taat membayar pajak pada 11 jenis pajak daerah,”ungkapnya. (dri/adv)

https://www.youtube.com/watch?v=AM9TpK-gnzg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: