Langgar Ketenagakerjaan, Disidang

Langgar Ketenagakerjaan, Disidang

CIREBON – Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang distributor elektronik dan alat rumah tangga yang ada di Kecamatan Mundu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon Senin (14/12). Petinggi perusahaan tersebut dibawa ke meja hijau setelah petugas dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon menemukan sejumlah pelanggaran terkait aturan-aturan ketenagakerjaan.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika tersebut, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang mengadili tiga berkas perkara sekaligus. Hal tersebut dikarenakan, perusahaan yang kurang lebih memiliki karyawan sebanyak 50 orang tersebut diduga melakukan tiga pelanggaran sekaligus.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Ratwiyatno SSos MSi mengatakan pihaknya sengaja membawa kasus itu ke meja hijau untuk memberikan efek jera, dan peringatan kepada perusahaan lainnya agar menjalankan aturan ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.

“Kita ingin dari hal ini kemudian muncul efek jera. Ini peringatan bagi pengusaha lainnya agar menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” ujar Ratwiyatno.

Kasus ini sendiri bermula pada 3 Maret 2020 lalu. Saat itu tim UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon menerima informasi dari masyarakat terkait pelanggaran peraturan ketanagakerjaan yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lapangan.

“Dari peninjauan langsung tersebut kami mendapati beberapa hal yang patut diduga terjadi pelanggaran. Di antaranya perusahaan tidak melaporkan kondisi ketenagakerjaan, perusahaan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan berkala dan perusahaan tidak melakukan riksa uji instalasi listrik,” bebernya.

Pihak pengawas pun sudah dua kali mengirimkan hasil nota pemeriksaan untuk segera ditindak lanjuti. Sayangnya, hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak perusahan. Sehingga kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau.

“Kita sudah kirimkan rekomendasi untuk dilaksanakan. Peringatan itu sudah kita kirimkan beberapa kali, namun tidak dilaksanakan. Kita tidak punya cara lain sehingga harus kita bawa ke pengadilan, katanya.

Saat persidangan, pimpinan perusahan yang saat itu hadir mengaku kepada hakim tunggal yang memimpin sidang jika kondisi tersebut terjadi karena ketidaktahuannya. Ia pun tak membanta dakwaan dan tuntutan dari penyidik. “Saya begini karena tidak tahu, tapi sedang kita lakukan terus perbaikan,” kata perwakilan perusahaan yang saat itu duduk di kursi terdakwa.

Akhirnya hakim memutuskan pihak perusahan bersalah atas tiga dakwaan yang disampaikan penyidik. Pertama, putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran ketenagakerjaan dengan kasus perusahaan tidak melaporkan keadaan ketenagakerjaan (WLKP). Denda sebesar Rp1 juta dan biaya perkara Rp5.000.

Lalu putusan perkara kedua di mana kasus perusahaan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerjanya secara berkala dengan denda sebesar Rp100 ribu dan biaya perkara Rp5.000. Dan untuk kasus perusahaan tidak melakukan pemeriksaan pengujian K3 instalasi listrik di tempat kerja didenda sebesar Rp100 ribu dan biaya perkara Rp5.000.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Joao De Araujo DAC MAP mengatakan, pengawas di UPTD  Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon harus bekerja ekstra karena dengan jumlah personel terbatas mengawasi sebanyak 4.698 perusahaan yang ada diwilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan dan Indramayu.

“Jumlah personel kita saat ini terbatas, hanya ada 22 pengawas yang ada untuk mengawasi wilayah Ciayumajakuning. Memang idealnya ada di angka 30 atau 40 pengawas. Tapi ini tidak membuat kita lemah dalam pengawasan, semua potensi kita optimalkan untuk memastikan seluruh perusahaan sudah menhalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku,”katanya. (dri/opl)

https://www.youtube.com/watch?v=IOMVk6w1paI&t=324s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: