Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen

Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen

CIREBON - Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api, mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Niat Mau Ngompreng, Anak Punk Tertabrak Kontainer, Tewas

VP PT KAI Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo menuturkan, sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105 ribu.

KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: