Kejagung Garap Dugaan Korupsi ASABRI Rp 17 T

Kejagung Garap Dugaan Korupsi ASABRI Rp 17 T

JAKARTA - Dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) mencapai Rp 17 triliun. Kasus tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), padahal sebelumnya digarap oleh Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan pihaknya akan menangani dugaan kasus korupsi di tubuh ASABRI senilai Rp17 triliun. Kepastian ini diungkapkannya usai bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Selasa (22/12).

\"Ke depan memang ASABRI kami yang akan menanganinya untuk menyelesaikannya secara hukumnya,\" ucap Burhanuddin, Selasa (22/12).

Dijelaskannya, penanganan kasus ASABRI ditangani Kejagung lantaran diduga pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini masih sama dengan di Jiwasraya.

\"Dugaan calon tersangkanya itu hampir sama antara JS (Jiwasraya) dan ASABRI. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan dan tentunya kami bisa petakan tentang permasalahan ini,\" terang dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, tidak hanya dua orang yang terlibat dengan Jiwasraya yang akan masuk dalam pemeriksaan. Namun, direksi lama dari dana pensiun TNI dan Polri ini juga masuk dalam radar pemeriksaan.

Terkait dua yang berpotensi jadi tersangka korupsi ASABRI, Burhanuddin tak membeberkannya secara detail.

\'Dugaan calon tersangka dalam penyidikan ini (ASABRI), antara Jiwasraya ada keterkaitannya. Yang pasti, itu ada dua dulu yang sama. Kalau nama-nama (calon tersangka) nanti dulu, saya tidak mau sebutkan. Yang pasti ada dua dari Jiwaraya, yang sama (dalam kasus ASABRI),\" katanya.

Dalam kasus Jiwasraya, enam terpidana yang sudah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Ketiga terpidana tersebut, adalah para mantan jajaran direksi dan petinggi Jiwaraya. Adapun terpidana dari kalangan swasta dalam kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Terkait kerugian, Burhanuddin menyebut berdasarkan hasil kordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), estimasi kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.

\"Lebih banyak sedikit, dari kasus Jiwasraya,\" ujarnya.

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana asuran Jiwasraya, penghitungan kerugian negara menurut BPK, di angka Rp 16,8 triliun. Penyitaan aset dalam putusan PN Tipikor, terkait Jiwasraya, pun mencapai Rp 18,1 triliun.

Terkait penyidikan ASABRI, Burhanuddin mengatakan belum ada upaya untuk melakukan penyitaan. Meski demikian dia menyebut aset yang sudah disita dari kasus korupsi Jiwasraya tak bisa dialihkan untuk kasus dugaan korupsi ASABRI.

\"Yang sudah diambil Jiwasraya tidak bisa diserahkan lagi ke ASABRI,\" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: