Cegah Narkoba, ASN Wajib Tes Urine

Cegah Narkoba, ASN Wajib Tes Urine

CIREBON - Ancaman narkoba tidak memandang siapa pun termasuk aparatur sipil negara (ASN). Guna mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan, ASN diwajibkan untuk melakukan tes urine.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, AKBP Yaya Satyanagara kepada radarcirebon.com.

\"Sesuai dengan Surat Edaran Menpan/No 50/Tahun 2017 bahwa para PNS diwajibkan tes urine. Dan berdasarkan Permendagri Nomor 12, Pemda diwajibkan memfasilitasi pelaksanaan tes urine,\" katanya.

AKBP Yaya menegaskan, kasus narkoba di Kota Cirebon masih tinggi dan berstatus darurat narkoba.

\"Peran serta pemerintah dan masyarakat serta seluruh komponen bangsa Indonesia harus terus dijalin erat agar komitmen bersama dalam rangka penanggulangan narkoba makin kuat dan sinergis,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: