Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
CIREBON – Menutup tahun 2020, Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan.
Barang bukti itu, meliputi narkotika berjenis sabu-sabu dan ganja, obat keras terbatas (OKT), serta sejumlah senjata tajam (sajam) dari berbagai jenis yang sudah tuntas dalam sidang.
\"Kejaksaan selaku eksekutor. Pelaksanaannya, harus tuntas sampai dengan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang kita musnahkan ini, yang sudah selesai dan sudah memiliki perkara hukum yang tetap di Pengadilan Sumber,\" papar Kajari Kabupaten Cirebon, Setyawan Nur Chaliq yang disampaikan oleh Kasi BB, Yendri Aidil Fiftha.
Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya ganja sebanyak 240 gram, sabu-sabu sebanyak 198 gram, obat keras terbatas (OKT), sebanyak 10.298 butir, dan 6 buah sajam. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu dan OKT, dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur. Sementara sajam, dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi.
\"Barang bukti yang kita musnahkan merupakan perkara Juli sampai Desember 2020. Kita lakukan pemusnahan rutin, dua kali selama satu tahunnya,\" terangnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: