Tahun Ini DPR Revisi UU Sisdiknas

Tahun Ini DPR Revisi UU Sisdiknas

JAKARTA - Tahun ini Komisi X DPR akan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, dalam revisi nanti, rencananya aturan lain yang berkaitan dengan pendidikan juga akan digabungkan dalam Undang-undang Sisdiknas.

“Tahun 2021 kami akan merevisi Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003. Dalam revisi nanti, sejumlah regulasi pendidikan bakal digabungkan ke dalam UU Sisdiknas” kata Huda di Jakarta, Jumat (1/1).

Meski begitu, kata Huda mengatakan pihaknya tidak akan menggunakan istilah omnibus law dalam revisi undang-undang yang sudah sudah berusia 17 tahun itu.

“Kami tidak menggunakan istilah omnibus law tapi lebih kepada ingin ada regulasi yang hanya ada satu regulasi yang memayungi seluruh sistem pendidikan nasional,” terangnya.

Menurut Huda, pendidikan seharusnya dimasukan dalam visi negara, bukan pemerintah. Sehingga, ketika terjadi perubahan rezim pemerintahan, tidak terjadi pula pergantian kebijakan pendidikan.

“UU Sisdiknas harus menjadi visi negara. Pemerintah boleh berganti setiap saat, tapi pendidikan harus tetap menjadi platform yang menjadi visi dari negara,” ujarnya.

Terlebih, Huda menilai, peta jalan pendidikan yang dirancang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih sebatas rencana strategis. Belum ada memenuhi berbagai konteks regulasi. Artinya belum memenuhi berbagai substansi filosofis.

“Belum memenuhi berbagai konteks regulasi, belum memenuhi berbagai prasyarat ketika peta jalan ini dianggap sebagai peta jalan pendidikan nasional,” katanya.

Jika rancangan masih pada level strategis, kata Huda, peta jalan itu diyakini hanya akan berjalan selama lima tahun. Sebab, hal itu tentu masih terbuka untuk dilakukan perdebatan uji publik dan seterusnya.

“Tentu sejarah yang bicara yang akan menentukan nanti pada lima tahun yang akan datang. Apakah peta jalan pendidikan nasional masih mengalami transformasi atau tidak,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua bidang Pendidikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hanief Saha Ghofur menyebut, ada beberapa hal dalam UU Sisdiknas yang tidak relevan lagi digunakan saat ini.

“Regulasi itu juga dinilai kurang kuat menghadapi tantangan dunia pendidikan ke depan. Tahun 2003 itu sudah terlalu jauh. Sudah 18 tahun kita menggunakannya,” ujar Hanief.

Ada beberapa hal yang disorot Hanief. Salah satunya, manajemen pendidikan yang harus dibentuk dalam UU Sisdiknas yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: