Yah Kena Prank, PNS Batal Dapat Gaji Minimal Rp 9 Juta

Yah Kena Prank, PNS Batal Dapat Gaji Minimal Rp 9 Juta

JAKARTA - PNS sepertinya bakal batal dapat gaji Rp 9 juta per bulan. Pasalnya, kebijakan fiskal sudah diundangkan dan tidak memuat wacana itu.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari

\"Belum ada rencana untuk menaikkan gaji PNS,\" kata wanita yang akrab disapa Puspa, seperti dilansir detikcom.

Baca Juga: Ramalan Mbah Mijan: Nasib Prabowo-Sandi di Kabinet Jokowi, Kapolri Diganti

Puspa mengatakan, pemerintah sudah menetapkan besaran APBN untuk tahun anggaran 2021. Dalam postur APBN 2021, tak ada kenaikan tunjangan atau gaji PNS. Pasalnya, pemerintah masih fokus kepada penanganan pandemi virus Corona (COVID-19), dan juga pemulihan ekonomi.

\"APBN tahun 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 2020. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi,\" terang Puspa.

Baca Juga: Dua Gadis Bersahabat di Indramayu Hilang Misterius setelah Pamit Mengaji

Meski begitu, menurutnya pemerintah sedang mengkaji wacana kenaikan gaji maupun pensiunan PNS. Kajian gaji PNS itu termasuk bagaimana dampaknya pada keuangan negara.

\"Terkait mengenai pelaksanaan UU 5 tahun 2014 tentang ASN yang diantaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang,\" ujar Puspa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: