Mahfud MD Menjawab SP3 Chat Mesum Habib Rizieq yang Dibuka Lagi

Mahfud MD Menjawab SP3 Chat Mesum Habib Rizieq yang Dibuka Lagi

JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD angkat suara terkait dicabutnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Pencabutan itu diketahui berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahfud mengatakan, sudah menanyakan langsung kepada Polri ihwal dibukanya kasus itu lagi. Polri menyebut jika kasus tersebut bergulir sejak 2016.

Kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Setelah itu, Rizieq pergi ke Arab Saudi dalam waktu lama. Sehingga penyidik tidak bisa melanjutkan kasus dan menerbitkan SP3.

Baca Juga: Desa Slangit Porak Poranda Diterjang Puting Beliung, Ratusan Rumah Rusak

\"Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu,\" tulis Mahfud di Akun Twitter @mohmahfudmd.

https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1345366447267086339

Adanya putusan pengadilan terhadap tidak sahnya penerbitan SP3, proses hukum harus dilanjutkan Polri. Di sisi lain, Mahfud enggan membahas isi dari chat mesum dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: