Saksi Kunci Kasus Korupsi Edhy Prabowo Meninggal, Begini Klarifikasi Keluarganya

Saksi Kunci Kasus Korupsi Edhy Prabowo Meninggal, Begini Klarifikasi Keluarganya

JAKARTA - Deden Deni Purnama, saksi kunci kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, meninggal dunia.

Saat ini proses penyidikan dugaan korupsi Edhy Prabowo yang dilakukan KPK masih berlangsung.

Junaedi, perwakilan keluarga saksi kunci Deden Deni Purnama, menyampaikan klarifikasi. Menurutnya, Deden meninggal dunia lantaran penyakit yang diderita sejak lama.

Deden juga sempat menjalani perawatan di RS Ciputra, Tangerang, sejak 19 Desember 2020 sebelum dinyatakan meninggal pada 31 Desember 2020 pukul 16.35 WIB.

“Terkait rincian penyakit yang diderita, pihak keluarga menyatakan hal tersebut termasuk privasi keluarga,” ujar Junaedi dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Humas PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), Selasa (5/1).

Junaedi mengatakan, penyakit yang diderita Direktur PT PLI itu telah menjadi komplikasi menahun yang kerap kambuh akibat kelelahan.

Ia juga menyampaikan istri dan anak Deden masih melakukan isolasi mandiri.

“Hingga saat ini keluarga masih dalam kondisi berduka dan mengalami trauma mendalam karena disangkutpautkan dengan kasus ini,” kata Junaedi.

Atas hal itu, Junaedi memohon seluruh pihak untuk menghentikan polemik kematian Deden Deni.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni, saksi kunci kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, meninggal dunia.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember 2020 yang lalu,” ujar Ali ketika dikonfirmasi, Senin (4/1).

Deden merupakan salah satu pihak yang ikut diamankan bersama Edhy dan 15 orang lainnya dalam OTT KPK di sejumlah lokasi pada 25 November 2020 dini hari. Namun, KPK tak menetapkannya sebagai tersangka.

Meski begitu, KPK telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan atas nama Deden Deni ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan dilakukan terhitung sejak 4 Desember 2020. Deden dicegah selaku Direktur PT Perishable Losgitics Indonesia (PLI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: