Selama 2020, Satpol PP Kabupaten Cirebon Banyak Sita Miras dan Jaring Pelaku Asusila

Selama 2020, Satpol PP Kabupaten Cirebon Banyak Sita Miras dan Jaring Pelaku Asusila

CIREBON - Sepanjang 2020 lalu, Satpol PP Kabupaten Cirebonn mengefektifkan razia pekat. Sasrannya adalah minuman keras (miras) dan aktivitas asusila. Jumlah atau hasil yang didapatkan cukup banyak.

“Selain penanganan Covid-19, dalam satu tahun itu (2020, red) kita juga telah melakukan razia asusila. Selama satu tahun kita mendapatkan 47 pasang yang diduga bukan pasutri. Tiga orang di antaranya mereka diduga homo di hotel,” papar Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Mochamad Syafrudin melalui Kabid Tibumtranmas Dadang Priyono.

Sebanyak 47 pelaku asusila yang terjaring itu kemudian didata oleh petugas. Mereka dikumpulkan di kantor Satpol PP untuk dibina agar tidak lagi melakukan tindak asusila.

Agar lebih jera, masing-masing keluarga juga didatangkan. Mereka kemudian dikembalikan ke keluarganya.

Selain razia asusila, Satpol PP juga melaksanakan razia minuman keras (miras) sebagai upaya kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam satu tahun 2020, mereka berhasil menyita ribuan botol miras pabrikan dari berbagai jenis.

Totalnya ada sekitar 1.228 botol miras pabrikan dan 122 botol miras tradisional berjenis ciu. Miras tersebut berhasil disita dari pedagang yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Pedagang yang kedapatan menjual miras dibina dan ditekan agar tidak menjual miras lagi.

“Ribuan miras ini dari pedagang yang tidak berizin. Miras tersebut kita sita dan kita musnahkan dengan barang bukti miras dari hasil sitaan Sat Narkoba di Mapolresta Cirebon,” tandasnya.

Dadang juga menjelaskan, selama tahun 2020 mereka juga mengamankan anak jalanan. Sebanyak 26 orang diamankan dan dibina olehnya. Mereka kemudian didata dan diserahkan ke Pantai Sosial di UPT PPKS rumah singgah.

Sebagai tugas pokok, Satpol PP juga melakukan penindakan kepada pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli). Sebanyak 109 PKL di wilayah Kecamatan Sumber, Talun, Mundu, Weru, Kedawung dan Arjawinangun ditindak. Sementara bangli, ada sekitar 32 di Kecamatan Mundu.

“Untuk PKL kita sosialisasikan dan berikan imbauan Perda Nomor 7 Tahun 2015. Sementara bangli, kita tertibkan karena mereka melanggar sepadan sungai dan jalan,” pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: