PSBB di Jawa -Bali, Awasi Prokes di Transportasi Umum

PSBB di Jawa -Bali, Awasi Prokes di Transportasi Umum

Terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai porsi dan kewenangan yang dimiliki masing-masing.

“Kalau kerumunan besar dan lain-lain yang melangggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular itu oleh Polri bisa dipidanakan. Kalau seandainya dia pelanggarannya, pelanggaran yang lain yang diatur oleh Perda atau Perkada itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung oleh TNI-Polri,” pungkasnya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: