PPKM Kuningan, CFD Dihentikan, Kedai Kopi Hanya sampai Jam 8 Malam
KUNINGAN - Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kabupaten Kuningan mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021. Juga turut mengatur operasional (jam buka tutup) restoran hingga kedai kopi.
Pemberlakukan PPKM sesuai dengan surat edaran nomor 443/36/Huk mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Pakai Baju Tak Disetrika, Kapten Afwan Minta Maaf ke Istri sebelum Terbang
Selain mengatur penutupan sementara objek wisata, PPKM juga meniadakan beberapa kegiatan seperti Car Free Day (CFD).
Kemudian kunjungan kerja maupun penerimaan kunjungan kerja dari daerah lain untuk sementara ditiadakan.
Baca Juga: Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka PSBB, Kota Cirebon dan Indramayu AKB
Surat Edaran juga mengatur mengenai operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, kedai kopi, rumah makan dan toko modern hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Penampakan Serpihan Body Pesawat Diduga Sriwijaya Air SJ 182, Ditemukan di Kedalaman 16 Meter
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Januari. Ada beberapa hal yang diatur untuk pengendalian covid-19.
Sebab, Kabupaten Kuningan termasuk dearah yang diharusnya menerapkan PPKM mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Indra Bayu yang juga Jubir Covid-19 menyampaikan, pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19 dibantu TNI, Polri akan menindak tegas hingga ke pencabutan izin bila terjadi pelanggaran. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: