Uang Berobat di Puskesmas Akan Dihapus

Uang Berobat di Puskesmas Akan Dihapus

KEJAKSAN- Kabar gembira bagi masyarakat Kota Cirebon. Dalam waktu dekat, pemkot akan menggratiskan biaya berobat ke puskesmas. Jika selama ini membayar Rp4 ribu, ke depan tarif itu ditiadakan. Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Yusuf Erman SE, saat ini pihaknya tengah menggodok beberapa raperda perubahan,  khususnya raperda tentang retribusi umum dan retribusi daerah, termasuk mengubah  perda tentang retribusi puskesmas sebesar Rp4 ribu. Usulan perubahan raperda ini sudah disampaikan wali kota ke DPRD pada rapat paripurna Senin lalu (29/7). Menurut Yusuf, usulan perubahan perda retribusi dari wali kota ini, oleh DPRD akan dibahas termasuk menghapus nilai retribusi puskesmas Rp4 ribu menjadi nol rupiah seperti yang diusulkan wali kota. Hanya saja, Yusuf enggan menerangkan secara teknis penghapusan retribusi puskesmas. “Kalau soal teknis, lebih baik ke pemkot. Dewan membahas regulasinya saja,” kata politisi PDIP itu. Namun demikian, Yusuf tidak menampik jika penghapusan retribusi puskesmas ini akan memunculkan berbagai pertanyaan, khususnya warga luar Kota Cirebon yang berobat ke puskesmas di Kota Cirebon. Selama ini animo masyarakat luar kota berobat ke puskesmas di Kota Cirebon cukup tinggi, terutama di wilayah perbatasan. Meskipun  belum dibahas secara menyeluruh, Yusuf menjelaskan gratis biaya puskesmas ini kemungkinan hanya berlaku bagi warga kota, sedangkan warga luar Kota Cirebon  tetap dikenakan biaya retribusi sebesar Rp4 ribu. Untuk membedakan warga kota dan luar kota, tentu saja dengan cara menunjukkan KTP yang masih berlaku. Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat, Cecep Suhardiman SH MH mengatakan pembahasan perubahan perda retribusi tidak hanya soal retribusi puskesmas, tetapi ada perubahan lain seperti retribusi minuman beralkohol. Menurut Cecep, meskipun perda yang baru disahkan tahun 2012, akan tetapi ada aturan baru dari pemerintah pusat sehingga harus ada penyesuaian dengan aturan yang ada di atasnya. “Intinya menyesuaikan aturan yang terbaru dengan pemerintah pusat, termasuk retribusi puskesmas,” katanya. (abd)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: