Ambil Alih Stadion Bima Harus Izin Presiden Tidak Masalah
CIREBON– Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dan DPRD Kota Cirebon mau melakukan apa pun untuk meraih aset Stadion Bima menjadi aset pemkot. Termasuk, jika harus meminta izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar aset tersebut lebih cepat dihibahkan. Kebetulan, Ketua DPRD Kota Cirebon HP Yuliarso BAE dan Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis adalah kader Partai Demokrat. Yuliarso termasuk orang yang ngotot agar aset Stadion Bima diserahkan segera sebagai barang hibah kepada Pemkot Cirebon. Sejak duduk sebagai anggota dewan pada empat tahun silam, Yuli, panggilan akrabnya, rajin mengajak koleganya di legislatif maupun eksekutif untuk segera mengambil aset yang telah dilepas pemiliknya tersebut. Perjalanan aset Stadion Bima sudah mulai menunjukkan titik terang. Namun, jika ternyata nilai harga Stadion Bima di atas Rp10 miliar, secara aturan harus mendapatkan izin atau persetujuan Presiden SBY. “Untuk hibah Stadion Bima, jika diharuskan ada izin persetujuan dari Presiden SBY, tidak ada masalah,” ucapnya kepada Radar, Rabu (31/7). Yuli menjelaskan, saat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dijabat politisi Demokrat Andi Malarangeng, pernah disampaikan bahwa proses alih status lahan Stadion Bima akan dipermudah untuk Pemkot Cirebon. Sayangnya, wali kota saat itu tidak responsif dalam mengambil aset yang terletak di wilayah Kecamatan Kesambi itu. Pergantian wali kota yang saat ini dijabat Ano Sutrisno, mulai menunjukkan geliat positif dalam ambil alih status Stadion Bima tersebut. “Ada kemajuan signifikan. Kami sangat mendukung penuh,” tukasnya. Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Nasrudin Azis yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon. Azis mengatakan dia akan menghubungi kolega Partai Demokrat di Jakarta, untuk mengoordinasikan agar bisa bertemu Presiden SBY. Hal ini dilakukan jika ternyata dalam ketentuan diperlukan persetujuan Presiden dalam alih status aset Stadion Bima dari PT Pertamina ke Pemkot Cirebon. “Saya akan menghubungi Mas Ibas (Edi Baskoro Yudhoyono, putra kedua Presiden SBY, red). Minta bantuan untuk bertemu beliau (Presiden SBY, red),” tukasnya. Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Cirebon, Abdullah Syukur mengatakan, secara aturan, untuk hibah tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Terpenting, kedua belah pihak tidak menyalahi aturan dalam proses dan kelengkapan administrasinya. Diterangkan, proses hibah termasuk kategori pemindahtanganan antara dua pihak. Di mana, dalam pelaksanaan tingkat persetujuan mengacu pada besaran nilai. “Ini khusus untuk hibah tanah dan bangunan,” terangnya kepada Radar. Menurutnya, tidak mudah untuk mengambil alih aset yang telah menjadi barang Negara seperti Stadion Bima. Meskipun sudah dilepas PT Pertamina, proses izin tetap harus dilakukan hingga tingkat Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan selaku pengelola aset stadion Bima. Jika ingin diserahkan dan nilai aset ternyata diatas Rp10 miliar, harus ada persetujuan Presiden RI. Sebelumnya, telah terjadi kesepakatan serah terima aset stadion Bima dalam pertemuan antara General Manager (GM) PT Pertamina dengan wali kota. Namun, aturan tertib administrasi tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Diterangkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada pasal 48 ayat (1) menyebutkan, jika nilai aset (dalam hal ini stadion Bima dan areal yang akan dihibahkan ke Pemkot) mencapai nilai di atas Rp10 miliar, maka proses pengalihan aset dari Negara kepada Daerah harus mendapatkan persetujuan Presiden RI. Berbeda halnya apabila aset stadion Bima ternyata nilainya kurang dari Rp10 miliar. Persetujuan alih status aset cukup sampai kepada pengelola aset Negara atau Menteri Keuangan, Chatib Basri. “Semoga nilainya tidak lebih dari Rp10 miliar,” harapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: