PPKM Resmi Berlaku di Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kuningan

PPKM Resmi Berlaku di Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kuningan

CIREBON - Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran dan instruksi untuk acuan teknis PPKM. Aktivitas pertama yang dibatasi, adalah di bidang ekonomi.

Pembatasan yang diberlakukan adalah membatasi jam operasional pasar modern, baik minimarket ataupun supermarket. Dibatasi operasionalnya maksimal sampai pukul 19.00. Sementara untuk pasar tradisional dibatasi dari mulai pukul 02.00 WIB sampai 17.00.

Baca Juga: Kabupaten Cirebon-Majalengka Keluar dari Zona Merah

“Pembatasan dan pengetatan ini sampai dengan tanggal 25 Januari. Kita harus satu visi bahwa pengetatan yang dilakukan pemerintah sebagai upaya penanggulangan dan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” ujar Bupati Imron didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon DR Alex Suhaeriyawan MPd.

Baca Juga: Hatrick, Polri Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Dalam 3 Kasus

Pembatasan lainnya, kata bupati, pelaku usaha malam yang biasa berjualan akan diberikan waktu sampai pukul 21.00 WIB. Namun demikian, para pedagang atau para pelaku usaha tersebut tidak menyediakan fasilitas makan di tempat. Mereka hanya boleh melayani pesanan take away.

Selengkapnya baca di sini…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: