Warga Babakan Sumber Harus Menyimak, Ini Aturan PPKM dari Kelurahan: Pasar Malam Dilarang, CFD Dihentikan

Warga Babakan Sumber Harus Menyimak, Ini Aturan PPKM dari Kelurahan: Pasar Malam Dilarang, CFD Dihentikan

CIREBON - Kelurahan Babakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat PPKM. Ada beberapa pembatasan seperti pasar malam dan CFD dihentikan sementara

Surat nomor 440/14/Kel.2021 yang ditandatangani Lurah Babakan, Asep MMH S Sos MSi.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Penumpang Sriwijaya Air Pakai Identitas Orang Lain, yang Dicatut Masih Hidup

Surat tersebut mengadopsi surat edaran bupati Cirebon. Seperti pembatasan jam operasional minimarket yang dimulai pukul 08.00 sampai dengan 19.00.

Baca Juga: Usai Ramal Pesawat Jatuh, Mbak You Sebut Penjarahan Hingga Ganti Presiden di 2021

Kemudian pelaku perjalanan dari luar Provinsi Jawa Barat yang masuk wilayah Kelurahan Babakan wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil swab PCR atau rapid test antigen 3 x 24 jam.

Namun untuk anak di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan surat tersebut. Kebijakan ini dikecualikan untuk fasilitas pertahanan keamanan, pelayanan kesehatan, perbankan, distirbusi, konstruksi, unit produksi, SPBU, dll.

Baca Juga: Ini Dia, Sosok Harun Yahya yang Divonis 1.075 Tahun Penjara di Turki

Surat edaran tersebut juga meniadakan kegiatan pasar malam dan car free day. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: