Tok Tok Tok! Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak

Tok Tok Tok! Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hakim menyebut penetapan tersangka dan penahanan Rizieq telah sesuai prosedur. Dengan demikian, harapan Rizieq bisa segera menghirup udara bebas pupus.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,” kata Hakim Akhmad Sahyuti membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Tak Terima, Pemimpin Sekte Turki Harun Yahya Sebut Dakwaan Padanya Pesanan Intelijen Inggris

Hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Rizieq sesuai prosedur karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Sidang pertama kali digelar Senin (4/1/2021) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahannya sejak Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Apa Maksud Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac 65,3 Persen? Begini Penjelasannya

Sementara itu, gugatan praperadilan diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (riz/fin)

Baca juga: Diperkuat Orang Lama, Pengurus KONI Kota Cirebon Sudah Kantongi SK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: