Edi Supardi Resmi Tersangka
*Dana Ganti Rugi Tol Dipakai Investasi Usaha Galian Pasir SUMBER- Setelah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kabupaten Cirebon, Kuwu Desa Bojong Gebang, Kecamatan Babakan, Edi Supardi, kini berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Kanci-Pejagan. Edi diduga telah menggunakan uang hasil ganti rugi tanah kas desa sebesar Rp630.200.000,- untuk kepentingan pribadi. Padahal, seharusnya uang tersebut digunakan untuk membeli tanah pengganti. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Cikab, AKP Mikranuddin Syahputra SIK didampingi Kasubag Humas AKP Hasanudin mengatakan, areal yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Kanci-Pejagan di Desa Bojong Gebang seluas 19.641 m2. Tim pengadaan tanah Jalan Tol Kanci-Pejagan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum membayar ganti rugi Rp 606.570.000 yang ditransfer ke rekening Desa Bojong Gebang. “Dari bukti print out atau mutasi rekening Desa Bojong Gebang, ada lima kali penarikan sejak Januari hingga Maret 2010 yang diduga untuk kepentingan pribadi tersangka. Uang itu seharusnya untuk membeli tanah pengganti,” jelasnya. Ditambahkan Mikra, tersangka dikenai dua pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertama, dikenai pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Kedua, pasal 8 UU 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman pidana penjaranya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian dendanya paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. Saat jumpa pers di kantor Polres Kabupaten Cirebon, Kuwu Desa Bojong Gebang, Edi Supardi membantah dirinya belum membeli tanah pengganti. Namun, Edi mengakui uang ganti rugi tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. “Uang yang dipakai saya hanya Rp350 juta untuk buka perusahaan pribadi galian pasir. Sisanya sudah saya pakai untuk beli tanah pengganti. Kalau yang narik atau ngambil uang di bank bukan saya, tapi teman saya berinisial S (masih buron, red),” katanya. (rdh) FOTO: DEDI HARYADI/RADAR CIREBON KUWU KORUPSI. Kuwu Desa Bojong Gebang, Kecamatan Babakan, Edi Supardi, saat diwawancarai wartawan di kantor Polisi Kabupaten Cirebon, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: