Kedapatan Miliki Sabu, Warga Karangmekar Digelandang Polisi
CIREBON - Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, AS (28) warga Desa Karangmekar, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi.
Tersangka AS digelandang polisi anti narkoba pada Sabtu malam (9/1), sekitar pukul 21.10 WIB. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan wilayah Blok Makam Panjang, Desa Lemahabang Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
\"Tersangka kami tangkap ketika sedang berada di sebuah rumah kontrakan. Saat digerebek, kami temukan barang bukti berupa 3 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,03 gram. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com, Rabu (13/1).
Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
\"Hasil interogasi, tersangka AS mengaku bahwa sabu-sabu itu ia beli dari seseorang berinisial T warga Kabupaten Brebes, Jateng,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: