Penyesuaian Tarif Tol juga Terjadi di Kanci-Pejagan

Penyesuaian Tarif Tol juga Terjadi di Kanci-Pejagan

CIREBON- Tarif Tol Pejagan-Kanci bakal mengalami penyesuaian. Tol sepanjang 35 KM tersebut terhitung mulai tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB akan mengalami kenaikan tarif untuk semua golongan kendaraan.

Penyesuaian tarif tol tersebutdiberlakukan pada beberapa ruas tol di klaster 2 (Palimanan-Kalikangkung). Selain ruas tol Kanci-Pejagan, ruas tol lain yang akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Palimanan- Kanci yang dikelola oleh PT Jasa Marga dan Pejagan- Pemalang yang dikelola oleh BUJT Pejagan Pemalang Toll Road.

Penyesuaian tarif pada Jalan Tol Kanci-Pejagan tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1810/ KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Kanci-Pejagan. Besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam SK Menteri PUPR dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Cirebon sebesar 2,79%  dan dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut.

Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun dan diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemiliki konsesi (investor) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar investasi yang telah ditanam dapat memperoleh tingkat pengembalian yang baik sebagaimana diatur didalam PPJT.

Kasi Layanan Transaksi PT SMR yang merupakan operator ruas Kanci-Pejagan, Uum Jumadi mengatakan penyesuaian tarif tol untuk beberapa ruas akan dilakukan secara serentak pada tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. “Efektif mulai Minggu (17/1) pukul 00.00 WIB,” ujarnya.

Simulasi tarif yang akan segera diberlakukan khusus untuk Kendaraan Golongan I, Kanci-Pejagan dari Rp29.000 menjadi Rp29.500. Kanci-Ciledug dari Rp15.500 menjadi Rp16.000, Ciledug-Pejagan dari sebelumnya Rp13.500 menjadi Rp14.000.

Sebelumnya diberitakan bahwa kenaikan tarif ini akan berlaku di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Naik pada 17 Januari 2021. Kenaikan berlaku pada seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami. Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan kenaikan sebetulnya dilakukan sejak tahun lalu. Namun, belum melakukan penyesuaian tarif karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda,” ujarnya dalam keterangannya, kemarin (14/1).

Ia menyebutkan, untuk Tol JORR seksi E2, E3, W2U, W2S (Sistem Terbuka) golongan I naik dari Rp15.000 menjadi Rp16.000; golongan II dan III naik dari Rp22.500 menjadi Rp23.500, serta golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp31.500. Sementara ruas Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami golongan I tetap Rp3.000; golongan II dan III tetap Rp4.500; serta golongan IV dan V naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500.

Selain Tol JORR, kenaikan tarif juga berlaku pada lima ruas tol lain yaitu Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi. “Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan,” tuturnya. (dri/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: