Gencar Razia Miras, Masih Temukan yang Jualan
CIREBON - Beberapa botol minuman keras (miras) berhasil diamankan anggota Polsek Kaliwedi. Miras tersebut didapatkan saat anggota menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Kaliwedi.
Operasi KRYD merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap hari oleh polisi dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) seperti premanisme, calo, miras, dan lainnya. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Seperti halnya di Polsek Kaliwedi. Saat dalam operasi KRYD, petugas mendapatkan laporan adanya penjual miras di Ujungsemi, Kecamatan Kaliwedi.
Dari laporan itu, polisi pun mendatangi warung milik K (62) yang diduga menjual miras. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 botol miras.
“Miras ini dari hasil KRYD di Desa Ujungsemi. Kami menemukan miras jenis anggur kolesom sebanyak lima botol dan tiga botol jenis Singaraja dari warung milik K,” kata Kapolsek Kaliwedi AKP Kentar melalui Kanit Reskrim Aiptu Agus Saefudin, Senin (18/1).
Sejumlah miras itu disita polisi. Sedangkan penjualnya dilakukan pembinaan di tempat dan diberikan penekanan agar tidak lagi menjual miras. Menjual miras sendiri melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015.
Kapolsek mengimbau kepada pedagang agar tidak lagi menjual miras. Menurutnya, masih banyak jualan lainnya yang lebih bermanfaat dan halal ketimbang menjual miras.
“Dan kepada masyarakat, hindari miras. Ada efek membahayakan bagi peminumnya. Dan ke depan kami akan terus lakukan razia,” tandas kapolsek. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: