Dada Rosada-Edi Siswadi Diperiksa Silang
*Lengkapi Berkas, KPK Minta Mencocokkan Rekaman Suara JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (2/8). Namun, dia tidak sendiri. Sebab dalam waktu yang bersamaan lembaga antirasuah itu juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi. Mereka diperiksa silang sekaligus mencocokkan suara dalam rekaman percakapan. Keduanya datang ke gedung KPK dalam waktu yang berdekatan sekitar pukul 09.00 WIB dan 10.00 WIB. Sebelum naik ke ruang penyidik, kedua mantan pemimpin Kota Kembang itu bersua di ruang lobi KPK. Mereka sempat bersalaman dan menunggu sebelum diizinkan naik ke ruang penyidik. \"Saksi silang, ES (Edi Siswadi) diperiksa untuk DR (Dada Rosada) dan DR diperiksa untuk ES,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Sekitar tiga jam kemudian, Dada Rosada sudah menyelesaikan pemeriksaannya. Seperti biasa, orang nomor satu di Bandung itu memilih untuk bungkam saat bertemu para pewarta. \"Sama seperti yang kemarin. Melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah ada,\" katanya lantas menuju kendaraan yang menjemput. Setelah itu, giliran Edy Sis yang keluar dari gedung KPK. Dia mengatakan kalau pemeriksaannya kemarin terkait dengan rekaman suara. Dia mengaku ada pencocokan suaranya dengan Wali Kota Dada Rosada. \"Ada (rekaman). Hanya dicocokkan suaranya dengan Pak Wali (Dada Rosada),\" katanya. Namun, dia tidak menjelaskan dengan rinci seperti apa rekaman tersebut. Apakah bersumber dari hasil penyadapan KPK atau pihak lain yang sengaja merekam. Edy menyebut kalau pencocokan suara itu hanya terkait percakapannya dengan Dada Rosada saja. Tidak termasuk tersangka lain seperti Toto Hutagalung, atau Hakim Setyabudi Tejocahyono. Saat disinggung apakah rekaman itu terkait perintah pencairan dana bansos dari Dada Rosada, Edy membantah. Tanpa memberikan penjelasan detail, dia menjelaskan kalau uang yang dicairkan tujuh terdakwa untuk masyarakat. Edy hanya tertawa ketika ditanya kenapa harus melalui tujjuh orang. \"Yang jelas, untuk masyarakat, membantu kegiatan mereka,\" tuturnya. Seperti diberitakan, kasus itu bermula dari tangkap tangan KPK di ruang kerja Hakim Setyabudi Tejocahyono di PN Bandung. Pemberian suap kepada pengadil itu diduga terkait dengan kasus dana bansos yang ditangani PN Bandung. Dalam persidangan, tujuh terdakwa kasus bansos divonis ringan oleh hakim Setyabudi. (dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: