H-4 Kendaraan Berat Dilarang Jalan
*Boleh Melintas Kembali pada H+3 Lebaran
MAJALENGKA – Pada H-4 jelang Lebaran, pemerintah melarang kendaraan berat angkutan barang melintas di jalan. Hal ini, guna memperlancar arus mudik Lebaran tahun ini. Sejumlah jalur mudik baik di jalur utara, tengah maupun selatan, diprioritaskan hanya untuk kendaraan angkutan orang atau kendaraan para pemudik saja yang bisa melintas.
Kepala Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Majalengka Drs Agus Permana MP melalui Kepala Bidang Dalops Lalin dan Pengujian Kendaraan Bermotor Drs H Dedi Supriadi MSi menyebutkan, berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Darat No SK.3820/AJ.201 yang diterbitkan tanggal 30 Mei 2013, Kemenhub akan memberlakukan aturan mobil barang bersumbu lebih dari 2 untuk tidak melintas di semua jalur jalan pada H-4 jelang Lebaran.
“Ya betul, pada H-4 Kemenhub telah melarang kepada semua kendaraan berat bersumbu lebih dari 2 untuk berhenti beroperasi. Karena jalur jalan yang ada, semua diprioritaskan untuk kendaraan angkutan penumpang untuk memperlancar arus dan memberikan kenyamanan maksimal bagi para pemudik, baik kendaraan maupun angkutan umum,” kata Dedi.
Meski SK tersebut bersifat mengikat, namun Kemenhub juga memberikan kelonggaran bagi kendaraan angkutan barang pengangkut logistik seperti sembako, BBM, gas, susu, air mineral, dan kebutuhan primer masyarakat lainnya.
Dia menyebutkan, pembatasan operasional kendaraan berat angkutan barang ini mengingat semua jalur jalan diperkirakan akan dipadati oleh kendaraan para pemudik, dengan arah yang hampir bersamaan dari lokasi pemberangkatan di ibu kota maupun kota-kota besar menuju kota kecil.
“Dengan kendaraan para pemudik yang polanya nyaris mayoritas searah, yakni dari kota-kota besar menuju kota-kota kecil, maka jalur jalan terjadi crowded (ramai) dengan kendaraan pemudik. Apalagi kalau kendaraan besar melintas pasti akan lebih parah lagi. Maka dari itu, ini mungkin salah satu alasan Kemenhub dalam memberlakukan aturan tersebut,” kata Dedi.
Dia menyebutkan, Kemenhub juga telah memprediksi pada musim mudik tahun ini pertumbuhan kuantitas kendaraan pemudik jenis mobil pribadi naik 6,17 persen, dari yang tahun lalu jumlahnya 1.657.507 unit menjadi 1.759.77 unit. Sedangkan, untuk kuantitas kendaraan pemudik jenis sepeda motor juga diprediksi naik 8,15 persen, dari yang tahun lalu 2.799.134 unit.
Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Johnson Madui menambahkan, pemberlakuan larangan kendaraan berat angkutan barang melintas di jalur jalan pada H-4 jelang Lebaran, semua diberlakukan hingga H+7 Lebaran. Namun, keputusan ini direvisi pemberlakuannya menjadi sampai H+2 Lebaran.
Hal ini, jelas Johnson, setelah pemerintah mendengarkan masukan-masukan dari para pelaku usaha dan pakar ekonom, jika distribusi komoditi barang ini dibatasi terlalu lama maka akan menghambat laju pertumbuhan perekonomian, seperti ekspor barang akan terhambat.
Dengan kata lain, kendaraan berat pengangkut barang bisa kembali melintas pada H+3 Lebaran, meskipun masa arus balik diprediksi masih terjadi dari kota tujuan ke kota asal para pemudik. (azs)
FOTO: AZIS MUHTAROM/RADAR MAJALENGKA
PRIORITAS PEMUDIK. Kendaraan galian saat melintas di jalur Cigasong-Rajagaluh. Pada H-4 Lebaran hingga H+2 dilarang melintas di jalur jalan, untuk memberikan prioritas kepada para pemudik demi kelancaran pemudik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: