Langgar Kode Etik Profesi, 2 Anggota Polresta Diberhentikan Tidak Hormat

Langgar Kode Etik Profesi, 2 Anggota Polresta Diberhentikan Tidak Hormat

CIREBON - Diduga terkait pelanggaran kode etik profesi, dua anggota Polresta Cirebon menerima hukuman atau sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH).

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi di sela kegiatan pencanangan vaksinasi perdana tingkat Kabupaten Cirebon, Senin (1/2).

\"Ya pada hari ini Senin (1/2), Polresta Cirebon telah melaksanakan upacara PTDH terhadap anggota Polresta Cirebon yang melakukan pelanggaran terkait kode etik profesi. Ada dua orang di-PTDH yakni anggota yang bertugas di Polsek Susukan dan Polsek Sumber,\" ujarnya.

Dijelaskan Kapolresta, keduanya terkena hukuman PTDH dengan kasus yang berbeda.

\"Untuk anggota Polsek Susukan di-PTDH karena mangkir dalam pelaksanaan tugas selama hampir 3 tahun (2 tahun 10 bulan). Sedangkan, anggota Polsek Sumber di-PTDH karena yang bersangkutan terlibat dalam penyalahguna narkoba, dan sempat diproses hukum serta sudah divonis Pengadilan Negeri Sumber selama 5 tahun. Dan mulai hari ini (1/2), keduanya sudah bukan anggota Polri lagi,\" jelasnya.

Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini untuk memberikan pesan dan warning kepada anggota Polresta Cirebon. Agar tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri sehari-hari.

\"Karena ini memang menjadi komitmen Kapolri yang baru yakni konsep Polri Presisi. Di mana ada aspek responbilitasnya di situ. Di mana setiap anggota Polri bertanggung jawab terhadap segala ucapan, sikap dan perilakunya sebagai anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Sehingga bisa memberikan pengayoman, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat,\" katanya.

Masih menurut perwira melati tiga ini, dengan adanya upacara PTDH tersebut untuk memberikan suatu peringatan dan introspeksi bagi anggota untuk tidak melakukan pelanggaran.

\"Di Polresta Cirebon banyak anggota yang berprestasi dan baik. Jadi tujuan upacara PTDH ini sebagai keseimbangan di dalam organisasi, ada reward dan punishment. Yang berprestasi kami berikan penghargaan, sedangkan yang bermasalah atau menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugasnya kami berikan \'punishment\'. Upacara PTDH ini juga untuk memberikan motivasi kepada anggota,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: