Pencairan BPUM Lompat Tahun

Pencairan BPUM Lompat Tahun

CIREBON - Pencairan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua tahun 2020 masih berlanjut. Prosesnya, sampai akhir Februari mendatang. Semua ketentuan itu, kewenangan pusat. Meskipun lompat tahun.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Fery Afrudin SSTP mengatakan, total usulan UMKM yang ditetapkan pemerintah pusat dari tahap 1 dan 2 mencapai 130.286 PENERIMA. Dengan rincian enam pengusul. diantaranya, Dinas Koperasi dan UKM, Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian,  Bank Wakaf Mikro, Mitra Husnul Aulia, dan KSU Delapan Dua.

\"Usulan BPUM tahap dua itu mencapai 297.956. Sementara di tahap pertama 144.491 usulan. Naik dua kali lipat. Tapi yang ditetapkan pusat dari tahap satu dan dua totalnya hanya 130.286 usulan,\" ujar Fery, kepada Radar, kemarin (3/2).

Menurutnya berdasarkan informasi yang didapat dari KementErian Koperasi dan UKM itu, bantuan itu paling lambat disalurkan sampai akhir Februari. Namun, ia mengaku, tidak mengetahui alasan proses pencarian BPUM tahun anggaran 2020 sampai lompat tahun.

\"Informasinya begitu. Kita gak tau kenapa bisa seperti itu. Karena itu, kewenangan pusat. Kita sih hanya menyampaikan usulan dan informasi ke publik,\" terangnya.

Ia menyampaikan, besaran bantuan itu, Rp 2,4 juta. Dan dikirim langsung ke rekening yang bersangkutan melalui bank yang sudah ditunjuk yaitu BRI, BNI dan BSM. Bantuan pemerintah tersebut merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), untuk menanggulangi dampak Covid-19.

\"Hanya saja, kita tidak mengetahui ada berapa UMKM yang sudah pencairan. Karena pencairan langsung ke rekening masing-masing,\" tuturnya. Seperti diketahui, jumlah UMKM di Kabupaten Cirebon yang tercatat di Dinas Koperasi dan UKM hanya 32004 pelaku. Namun, angkanya naik saat pemerintah menggulirkan BPUM di tahun 2020 lalu.

Semuanya berlomba-lomba mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui pemerintah pusat ditengah pandemi covid-19. Yang diusulkan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: