Pemetaan Zonasi Covid-19 Hingga RT

Pemetaan Zonasi Covid-19 Hingga RT

KUNINGAN–Pemerintah daerah resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III. Penerapan PPKM resmi diperpanjang hingga 22 Februari 2021, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 443/314/Huk yang diterbitkan pada Kamis (11/2) kemarin.

Adapun dalam SE Bupati itu mengatur pula kaitan dengan pemetaan zonasi kasus Covid-19 hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM, PPKM Berbasis Mikro, serta pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

Kemudian berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB secara proporsional di Jabar. Sekaligus SE Gubernur Jabar nomor 22/KS.02.02/HUKHAM tentang perpanjangan PPKM dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

Bupati H Acep Purnama dalam keterangan persnya, Jumat (12/2), mengatakan, selama pelaksanaan PPKM Mikro maka desa dan kelurahan agar dapat memetakan dan melaksanakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Tentunya dengan kriteria dan ketentuan yang berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, serta pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Adapun rumus perhitungan kriteria itu, yakni jumlah rumah terkonfirmasi Covid-19 dibagi jumlah total rumah di tingkat RT/RW/Desa dikali 100 persen. Keterangan kriteria zonasi itu apabila persentase 0 persen itu zona hijau, 1-25 persen zona kuning, 26-50 persen zona oranye dan lebih dari 50 persen masuk zona merah,” bebernya.

Dia menjelaskan, kriteria zona hijau adalah tidak ada kasus Covid-19 di satu RT/RW/Desa. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

“Jika zona kuning, maka skenario pengendalian yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” terangnya.

Apabila zona oranye, lanjutnya, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

“Terakhir jika zona merah maka harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau tepusat denga pengawasan ketat, menutup rumah ibadah maupun tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial. Kemudian melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT/RW/Desa maksimal hingga pukul 8 malam, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT/RW/Desa yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” tegasnya.

Dia memaparkan, jika pemetaan dan penetapan zonasi pengendalian wilayah tersebut berdasarkan data perkembangan Covid-19 yang bersumber dari Satgas Kabupaten. Dalam pelaksanaan itu agar melaporkan secara berkala dan berjenjang ke Satgas Kecamatan dan Satgas Kabupaten Penanganan Covid-19. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: