Warga Apresiasi Pelayanan Sat Lantas Polres Ciko

Warga Apresiasi Pelayanan Sat Lantas Polres Ciko

CIREBON- Pelayanan yang ramah dan prima menjadi prioritas anggota Satuan Lalu lintas Polres Cirebon Kota (Ciko). Hal itu membuat masyarakat puas. Baik pada pelayanan di permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pelayanan Samsat.

“Petugasnya ramah. Saya jadi tidak segan meminta tolong pada petugas. Saya nilai cukup baik pelayanan Sat Lantas Polres Cirebon Kota,” kata Ida, pemohon perpanjang SIM. Selain ramah, juga sesuai dengan antrean.”Dan yang lebih baik lagi, tidak butuh waktu berlama-lama. Saya perpanjang SIM C hanya nunggu 15 menit,” kata warga Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, itu kemarin.

BACA JUGA:Warga Apresiasi Pelayanan Sat Lantas Polres Ciko

Senada disampaikan oleh Yahya, warga Perumnas, Harjamukti, Kota Cirebon. “Saya sangat terbantu dengan pelayanan cepat dan ramah di Samsat. Saya sekarang mengurus perpanjangan STNK tahunan. Saya hitung tadi hanya 25 menit. Alhamdulilah saya dengan pelayanan cepat ini sangat terbantu dan terbebas juga dari calo,” ungkapnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK MH memastikan aproses pelayanan sesuai dengan aturan. Ia pun mengupayakan agar pelayanan berjalan cepat dan sesuai urutannya. Salah satunya, pengesahan STNK tahunan.

Kalau tidak ada antrean panjang, cukup 25 menit bisa selesai. Dengan syarat, semua dokumen lengkap. Seperti, STNK, KTP asli untuk perpanjangan tahunan. Prosesnya, setelah dinyatakan lengkap oleh petugas wajib pajak, pemohon melakukan pembayaran pajak ke kasir Bank BJB yang sudah tersedia.

Dijelaskan Habibi proses ganti STNK yang dilakukan setiap 5 tahun harus dilengkapi dengan dokumen KTP, STNK, BPKB, dan cek fisik. Dalam cek fisik, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat. Pemohon kemudian mengisi formulir pendaftaran. Setelah mengisi dokumen persyaratan, dilakukan pengecekan progresif, pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencetakan STNK dan pencetakan TNKB. “Untuk semua proses itu tidak lama. Kurang dari satu jam kalau tidak ada antrean panjang,” kata kasat.

Untuk kendaraan baru, dokumen harus disertakan faktur kendaraan yang berasal dari pihak dealer. Syarat lainnya, seperti KTP, Faktur STNK, hasilpmeriksaan cek fisik kendaraan, dan surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain. Baru setelah itu mengisi formulir pendaftaran.

Setelah dinyatakan lengkap, petugas melaksanakan pengecekan progresef, pendaftaran, penetapan, pembayaran langsung ke bank BJB yang sudah tersedia di Samsat. Selanjutnya masuk tahapan pencetakan STNK dan TNKB.

Masih kata Habibi, selain pelayanan Samsat,  pelayan SIM juga cepat. Untuk proses perpanjangan SIM misalnya, pemohon cukup ke loket dan menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan, KTP dan SIM asli. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon bayar ke loket Bank BRI. Setelah itu pemohon menuju ruang identifikasi, diproses, dan menunggu di loket penyerahan. “Waktunya 1 hari sebelum habis masa berlakunya. Karena jika lewat batas waktu, pemohon akan diwajibkan ikut ujian pemohon SIM baru,” tandasnya.

Sementara untuk penerbitan SIM baru, pemohon membawa KTP dan surat kesehatan dokter, kemudian mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, diidentifikasi meliputi sidik jari, tanda tangan, dan foto pemohon. Lalu mengikuti ujian.

Ada dua yang diujikan. Di antaranya ujian teori dan praktik. Jika pemohon lulus dalam ujian teori, akan lanjut ke ujian praktik. Jika dinyatakan lulus, pemohon bayar ke kasir BRI dan menunggu hasil di loket penyerahan SIM. Adapun bagi pemohon yang gagal, diberikan waktu tujuh hari kerja untuk bisa datang dan mengulang kembali ujian.

Bagaimana dengan pelayanan BPKB? Proses Penerbitan BPKB baru, pemohon menyerahkan dokumen persyaratan KTP, faktur BPKB, hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan dan surat kuasa apabila dikuasakan. “Dan perlu kami sampaikan bahwa dalam pelayanan Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota dalam semua bidang pelayanan baik di STNK, SIM, dan BPKB semua biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat sesuai dengan tabel Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkas Habibi. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: