Jadi Contoh Masyarakat, Pegawai Pemerintah dan Swasta Diminta Bayar Pajak Tepat Waktu

Jadi Contoh Masyarakat, Pegawai Pemerintah dan Swasta Diminta Bayar Pajak Tepat Waktu

CIREBON - Pegawai pemerintah dan swasta diminta agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

Demikian ungkapkan Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi saat menghadiri rapat penyampaian Surat Pajak Terhutang (SPT) PBB-P2 tahun 2021 di ruang Adipura Kencana, Balai Kota Cirebon, Selasa (2/3).

\"Untuk itu saya mengharapkan seluruh pejabat, pegawai pemerintah termasuk pegawai swasta untuk membayar pajak PBB-P2 sesegera mungkin. Sehingga bisa menjadi panutan masyarakat dalam membayar PBB-P2 tepat waktu,\" ungkapnya membacakan sambutan Wali Kota Cirebon, Nashruddin Azis.

Menurut Agus, ketaatan dan kepatuhan wajib pajak merupakan bentuk kepedulian yang besar dari masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Cirebon.

\"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang sudah taat dan patuh membayar PBB-P2. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa belum seluruh elemen masyarakat Kota Cirebon memiliki kesadaran penuh untuk membayar pajak tepat waktu dan tertib,\" ujarnya.

Agus menjelaskan, Pemkot Cirebon memberikan tiga bulan relaksasi pajak pada 2020 lalu.Tujuannya untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

\"Relaksasi pajak diberikan mulai Juli 2020 sebesar 15 persen, Agustus sebesar 10 persen dan September sebesar 5 persen. Selain itu, ada juga program penghapusan denda sampai dengan tahun 2019 serta jatuh tempo PBB-P2 yang semula bulan September diundur menjadi November 2020,\" jelasnya

Dengan sejumlah kebijakan dan relaksasi yang telah dilakukan, masih kata Sekda, realisasi PBB-P2 Kota Cirebon bisa mencapai 110,57 persen atau Rp33.522.968,810 dari target sebesar Rp30.308.542,000.

\"Jumlah tersebut naik 10,57 persen dari target PBB-P2 yang telah ditentukan dengan jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 78.000 lembar SPT. Sedangkan realisasi Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp35.051.291.843 dari target BPHTB tahun 2020 yang hanya Rp28.151.527.424. Target BPHTB terlampaui sebesar 24,51 persen atau sebesar Rp6.899.764.410,\" imbuhnya.

Agus menambahkan, kesuksesan pembayaran PBB-P2 oleh masyarakat juga perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak.

“Termasuk kecepatan dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Dengan penyampaian SPPT-P2 lebih awal diharapkan bisa mendorong para wajib pajak untuk membayar pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Tidak lupa seluruh camat dan lurah untuk turut serta mengawasi dan memantau petugas kolektor pajak dalam menyampaikan SPPT PBB-P2 tahun 2021,” pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: