Harta Karun adalah Cagar Budaya, Kekayaan Bangsa
CIREBON - Sejarahwan Cirebon, Mustakim Asteja turut angkat bicara terkait dengan terbukanya peluang investasi asing dan swasta pada pengangkatan harta karun atau BMKT.
Menurut dia, terkait investasi adalah sebuah hal sangat wajar, karena Indonesia bagian dari dunia global. Jadi tidak bisa dilepaskan dari kegiatan investasi bangsa asing lainnya.
Namun demikian harus ada hak dan kewajiban yang jelas. Apalagi yang akan dikerjakan adalah mengangkat temuan harta karun atau BMKT yang ada di perairan Cirebon dan Indonesia.
Tentunya yang erat kaitannya dengan cagar budaya, karena cagar budaya adalah kekayaan bangsa. Maka tentunya harus ada jalinan investasi tersebut perlu regulasi detil mengatur hal itu.
Agar investasi tersebut bukan menjadi intervensi asing atau penjajahan baru bagi bangsa Indonesia yang kaya raya.
\"Yang namanya investasi itu sebisa mungkin karena laut daerah teritori Republik Indonesia ya dilakukan pemerintah,\" katanya.
Kemudian ada undang-undang yang mengatur itu, UU 11/2010 tentang cagar budaya. Juga undang-undang pemajuan cagar budaya.
Eksploitasi, juga penggalian-penggalian harus mempertimbangkan kearifan lokal, dampak lingkungan dan mempertimbangkan juga hal yang berkaitan dengan eksistensi masa lalu kita.
BMKT itu biasanya cagar budaya, karena mempunyai nilai sejarah. Seperti diketahui, lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BMKT yang tadinya investasi tertutup lewat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya itu, kini terbuka.
Sehingga membuka peluang pihak swasta maupun asing untuk turut dalam investasi pengangkatan BMKT. Yang pendaftarannya dilakukan lewat BKPM. (rdh)
Baca juga:
- KLB Partai Demokrat Tetap Berlangsung, Sejumlah Tokoh Hadir
- Dikira Meninggal Husnul Khotimah saat Salat, Pemuda Ini Bangun Lagi, Ternyata…
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: