PPKM Jabar Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Resminya
BANDUNG - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Barat (Jabar) kembali diperpanjang. Itu dipastikan dengan keluarnya surat edaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Keputusan Pemprov Jabar memperpanjang PPKM seiring dengan kebijakan pemerintah pusat. PPKM Mikro diperpanjang pemerintah pusar mulai 9 hingga 22 Maret.
Aturan mengenai perpanjangan PPKM di Jawa Barat tertuang dalam surat edaran nomor 49/KS.01/HUKHAM. Yakni dengan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro alias PSBM di 27 kota dan kabupaten di Jabar.
Kegiatan PSBM ini berlaku untuk perkantoran hingga rumah ibadah.
Dikutip dari detik.com, berikut ini poin-poin aturan dalam surat Pemprov Jabar tersebut:
- Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat.
- Pengecualian di sektor esensial yang berkaitan dengan kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, boleh beroperasi 100 % (seratus persen).Namun dengan catatan, pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)
- Membatasi kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50% dan untuk pelayanan melalui pesan antara/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Membatasi jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengizinkan kegiatan ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Menghentikan sementara kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, dan membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum. (*/dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: