Curanmor Bermotor Dinas Segera Diadili
CIREBON - Pria berinisial SP (19) segera diadili. Pencuri motor yang saat aksi menggunakan motor dinas milik desa itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Sebelumnya ia ditahan di-BAP di Polsek Lemahabang.
“Betul, SP sudah kita limpahkan. Berkas penyelidikannya dinyatakan lengkap atau dinyatakan P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon nomor B/ 691/M.2.29/ Euh.1./11/2020 tanggal 10 Maret 2021,” kata Kapolsek Lemahabang Kompol Sunarko kepada Radar, kemarin.
Kapolsek menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang buktiitu dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Lemahabang pada Jumat sore (12/3). “Setelah diserahkan, tersangka sudah menjadi wewenang dan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Sumber dan akan segera disidangkan,” tandas kapolsek.
Diketahui, SP melakukan kejahatannya bersama SN. SN sendiri sudah ditangkap setelah melakukan aksi jahatnya. Aksi terakhir pada 25 Mei 2019. Awalnya, SN meminjam motor Honda CS One milik orang tuanya. Kebetulan, motor itu merupakan motor dinas salah satu desa di Kecamatan Kapetakan.
Setelah itu, SN dan SP berangkat ke Kecamatan Lemahabang untuk mencari mangsa. Setibanya di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, SN yang mengendarai motor berhenti dan memantau lokasi kejadian. Waktu yang sama, datang korban bernama Aripin mengendarai sepeda motor Satria Fu nopol E 5587 NJ.
Aripin pun mampir di toko tersebut dan membeli kebutuhan pokok. Setelah masuk, SN memantau Aripin. Saat dianggap aman, selagi korban sedang memilih barang, SN kemudian memberikan kode kepada SP untuk segera mengambil motor tersebut.
“SP turun dari motor dan membobol motor milik korbannya dengan kunci T. Setelah berhasil, SP melarikan diri. Sementara SN sebagai orang yang mengawasi lokasi,” katanya.
Setelah pelaku berhasil membawa kabur motor, korban kemudian melapor ke polisi. Dari hasil rekaman CCTV, polisi berhasil mengungkap motor yang digunakan oleh tersangka saat melakukan kejahatannya. Saat diselidiki, polisi langsung mendatangi pemilik motor tersebut.
Barulah polisi mengantongi nama SN. Tersangka SN kemudian ditangkap, tiga hari setelah melakukan kejahatannya.
Sementara SP yang mengetahui temannya ditangkap langsung melarikan diri ke Jakarta. Namun, pada bulan Februari 2021, saat pulang kampung, langsung ditangkap polisi tanpa perlawanan.
\"SP baru ditangkap. Sebelumnya lari keluar Kota selama satu tahun lebih. Saat pulang ke rumah, langsung kami tangkap,” pungkas kapolsek. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: