Sudah Dirazia, Masih Jual Miras

Sudah Dirazia, Masih Jual Miras

CIREBON- Peredaran Minuman Keras (Miras) beralkohol di Kabupaten Cirebon masih tinggi. Selama 2020 atau di masa pandemi Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menyita lebih dari 1.200 botol Miras beralkohol dari berbagai jenis dan merek.

Kepada Radar, Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, menuturkan, pihaknya sebetulnya gencar melakukan giat operasi atau razia sebanyak 3 kali dalam sebulan untuk memberantas peredaran Miras di Kabupaten Cirebon.

 \"Tapi meski razia gencar, para penjual miras meningkatkan kewaspadaannya agar tidak terjaring operasi. Ini yang membuat kami harus ekstra bekerja keras,\" ucapnya.

 Ia menambahkan, meski berulangkali terjaring giat operasi dan diberikan sanksi denda, namun tidak sedikit penjual yang tetap nekat untuk kembali menjual miras.

\"Padahal sanksi berat atau sanksi Pidana bisa diberikan jika penjual masih membandel meski sudah berulangkali terjaring giat operasi Satpol PP,\" imbuhnya.

Dadang berharap, peran serta dari seluruh masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran Miras, sehingga peredaran Miras di Kabupaten Cirebon bisa diberantas.

 Sementara itu, salah satu warga Kabupaten Cirebon, Nurhadi, menuturkan, peredaran miras akan terus terjadi jika Perda miras tidak ditegakan. “Perda pelarangan jualan miras harus ditegakan, bila perlu pabrik miras ditutup. Biar anak cucu kita terselamatkan,”tegasnya.(via).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: