Rudi Terancam Pasal Pencucian Uang

Rudi Terancam Pasal Pencucian Uang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya mencurigai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini beberapa kali menerima sogokan. Sebab itu, lembaga antirasuah itu berencana menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka suap hasil operasi tangkap tangan tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, peluang penerapan pasal pencucian uang dalam kasus Rudi terbuka lebar. Selain diyakini sudah berulang kali menerima suap, KPK juga mempelajari profil kekayaan Rudi. \"Akan dicocokkan dengan yang kita punya. Apakah ada perubahannya,\" kata Bambang, kemarin (18/8). Kalau tidak sama dan terjadi perubahan yang sangat besar terhadap profil kekayaannya, Rudi punya kesempatan untuk mengklarifikasi. BW “sapaan akrab Bambang Widjojanto\" memastikan proses itu bisa berlangsung saat penyidik mengusut kasus suap yang membelit Rudi. Namun, bukan berarti upaya itu menghapus rencana dikenakannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). \"Kami pelajari indikasi TPPU, tidak usah khawatir. Tahapannya, kalau ditemukan bukti yang tidak sesuai dengan profil aset kami kenakan TPPU,\" jelas BW. Meski demikian, BW menegaskan kalau saat ini pihaknya masih fokus pada tindak pidana awal, yakni korupsi. Sebelumnya, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rudi pada 11 Maret 2013 adalah Rp8 miliar. Dari hasil operasi tangkap tangan dan penggeledahan, total uang yang disita di atas Rp8 miliar. Sebagian uang sitaan memang ada kemungkinan tidak terkait kasus penerimaan suap dari bos Kernel Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Dia memastikan, pengusutan kasus SKK Migas itu masih panjang. Penyidik hingga kini masih melakukan penggeledahan untuk mencari jejak-jejak tersangka. Termasuk yang dilakukan pada Sabtu lalu (17/8). Namun, BW mengaku belum dikabari penyidik mengenai hasil pemeriksaan itu. Dia memastikan penggeledahan telah dilakukan di berbagai tempat yang dicurigai ada jejak tersangka. \"Ada beberapa tempat. Kami ingin menuntaskan bukan sekadar menangani,\" jelasnya. Pendalaman kasus juga soal klaim informasi yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Sebelumnya, KPK menemukan USD 200 ribu yang ditemukan di ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo. KPK akan memeriksa argumen yang muncul dari penggunaan uang itu. \"Jika kemudian menteri (Jero Wacik, red) mengatakan itu biaya operasional, akan kita periksa,\" tegasnya. Hal itu perlu karena BW menegaskan bahwa pemberantasan korupsi berarti bicara bukti, bukan asumsi. Dia punya bukti soal penggunaan dolar dalam jumlah besar itu benar biaya operasional. KPK sendiri cenderung hati-hati soal penemuan uang di ruang kerja Sekjen ESDM. Saat disinggung apakah Sekjen bakal dicekal, BW menyebut belum ada pencekalan itu. Penyidik masih melakukan klarifikasi dan validasi terhadap uang dollar itu. \"Belum tentu salah, tapi harus dikumpulkan buktinya,\" ungkapnya. Soal Jero Wacik, BW menyebut pihaknya belum berencana memeriksa. Soal klaim Jero bahwa uang itu bukan untuknya, KPK juga berusaha kalem. Dia hanya menyebut KPK tidak takut untuk memeriksa siapa pun. Mantan advokat itu menegaskan kembali bahwa semuanya sama di depan hukum. Kasus korupsi yang menyandung Rudi rupanya memancing berbagai reaksi. Salah satunya, pengamat industri migas Marwan Batubara. Direktur Eksekutif Institute Resourcess Studies (IRESS) itu menganggap kejadian tersebut menjadi buah dari kebijakan pemerintah yang salah. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengembalikan hak pengelolaan migas kepada pertamina. Marwan mengatakan, pemerintah seharusnya mengacu kepada konstitusi dalam masalah tersebut. Sebab, dia menyebutkan bahwa dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33, negara seharusnya menguasai kekayaan alam yang menyangkut hajat orang banyak. Dan, penguasaan tersebut harus dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat Indonesia. \"Yang dimaksud dengan menguasai terdiri dari lima aspek. Yakni membuat kebijakan, mengatur, mengelola, mengendalikan, dan mengawasi. Lima aspek ini harus dijalankan secara utuh,\" ujarnya. Dari dasar tersebut, lanjut dia, BUMN migas yang dalam hal ini adalah PT Pertamina menjadi lembaga yang paling cocok untuk melakukan aspek pengelolaan kekayaan alam. Sebab, Pertamina merupakan suatu entitas bisnis yang mempunyai kekuatan untuk mengelola secara independen. (dim/dyn/bil/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: