Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Disoal

Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Disoal

JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) harus segera melakukan promosi dan sosialisasi program kepesertaan secara masif dan intensif untuk meningkatkan perluasan kepesertaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar saat rapat dengar pendapat dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan meminta Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Dewas menyampaikan program kerja dan anggaran tahunan (RKAT) tahun 2021. “Termasuk roadmap tentang perluasan kepesertaan program jaminan sosial termasuk pada peserta Bukan Penerima Upah (BPU) pekerja informasi dan peserta non aktif,\" teranganya, Selasa (30/3).

Selain meningkatkan perluasan peserta BPJS bidang Ketenagakerjaan, Komisi IX juga meminta Direksi BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyelarasan data kepesertaan dengan pihak pemberi kerja guna menghindari data kepesertaan yang berbeda atas penghasilan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan.

“Serta menyempurnakan pedoman investasi dalam rangka meningkatkan keamanan seluruh investasi yang ditempatkan secara variatif di berbagai lembaga keuangan dan dunia usaha dan Melaporkan rencana strategis program investasi BPJS Ketenagakerjaan 2021,\" ucapnya.

Komisi IX juga mendesak Dewan Pengawas BPJS bidang Ketenagakerjaan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Komisi IX DPR RI dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan, meningkatkan koordinasi dan Kerjasama dengan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk memaksimalkan kualitas kinerja dan pelayanan bagi para peserta.

Di samping itu, Komisi IX mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kajian yang intensif dan serius terhadap seluruh aturan perundang-undangan dalam rangka usulan pengharmonisasian regulasi sehingga dapat menunjang peningkatan kinerja BPJS Ketenagakerjaan secara kelembagaan.

Terakhir, pihaknya juga meminta BPJS bidang Ketenagakerjaan untuk segera menyikap Program jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja dan secara reguler melaporkan kepada Komisi IX DPR RI. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: