Duuuh… Aktivis Anti Masker Kena Covid-19, Jadi Terdakwa Penyebar Hoax

Duuuh… Aktivis Anti Masker Kena Covid-19, Jadi Terdakwa Penyebar Hoax

SEORANG aktivis anti masker di Banyuwangi, M Yunus Wahyudi, positif terkena covid 19. Dia juga menjadi terdakwa kasus penyebar hoax.

Dia menyebarkan informasi salah bahwa di Banyuwangi tidak ada covid-19. Tidak hanya itu, Yunus melakukan penjemputan paksa jenazah pasien corona di Rumah Sakit Banyuwangi.

Rupanya, Yunus terpapar covid-19. Dia pun harus menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Blambangan.

Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia sempat ditahan di Polsek Giri. Kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II A Banyuwangi atas permintaan majelis hakim. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: