Ma’ruf Amin: Vaksinasi COVID-19 Hukumnya Fardu Kifayah

Ma’ruf Amin: Vaksinasi COVID-19 Hukumnya Fardu Kifayah

JAKARTA - Vaksinasi COVID-19 terus digalakkan pemerintah untuk herd immunity. Salah satunya menggunakan vaksin AstraZeneca.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau para ulama divaksin COVID-19 AstraZeneca. Sehingga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin buatan Inggris tersebut aman.

“Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakannya dari segi kebolehannya,” katanya saat menyaksikan pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) divaksin AstraZeneca, di Kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (7/4).

Dikatakannya, penyuntikan vaksin AstraZeneca kepada ulama-ulama di MUI Pusat, salah satunya bertujuan untuk memberikan rasa aman dan percaya kepada masyarakat.

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, maka MUI Pusat hari ini melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca supaya tidak ada keraguan,” ujarnya.

Diungkapkannya pula, bahwa ulama-ulama di Jawa Timur pun diivaksin menggunakan vaksin AstraZeneca. Vaksinasi dilakukan pada Maret lalu.

“Vaksinasi di MUI Pusat ini istimewa, karena masalah ini menjadi persoalan yang cukup hangat. Tetapi MUI, sesuai dengan pandangan dan keputusannya, menyatakan bahwa AstraZeneca ini walaupun ada persoalannya, unsur haram, tetapi dinyatakan boleh digunakan,” jelasnya.

Karena, Ma’ruf amin mengimbau agar para ulama dan masyarakat tidak lagi mempersoalkan halal atau haram sebuah vaksin. Sebab dalam kondisi darurat kesehatan, untuk segera mengakhiri pandemi, penyuntikan vaksin COVID-19 kepada masyarakat harus didasarkan pada asas kebolehan.

“Oleh karena itu, maka yang kita persoalkan sekarang ini jangan lagi bicara soal halal atau haram, tapi boleh apa tidak boleh,” katanya.

Wapres juga menegaskan kembali vaksinasi COVID-19 merupakan kewajiban atau dalam agama Islam disebut fardhu kifayah. Sehingga, masyarakat yang menolak divaksin COVID-19, sampai dengan terbentuknya kekebalan komunitas atau herd immunity di Indonesia, termasuk dalam golongan kaum berdosa.

“Bagi MUI, vaksinasi itu sudah menjadi kewajiban, fardhu kifayah. Karena herd immunity itu baru bisa dicapai kalau 70 persen sudah divaksin, atau 182 juta penduduk, maka hukumnya wajib sebelum itu tercapai,” ujarnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: