Jenis Kendaraan Ini Dilarang lewat saat Mudik
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mudik dilarang. Pada 6 hingga 7 Mei 2021 mendatang, ada beberapa kendaraan yang tak boleh melintas.
Berikut beberapa kendaraan yang dilarang:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang
- Kendaraan motor perseorang dengan jenis mobil penumpang, bus dan sepeda motor
- Kapal angkutan sungai, danai dan penyeberangan
Meski melarang total, ia mengatakan ada pengecualian yang akan dilakukan pemerintah. Untuk masyarakat, pengecualian dilakukan terhadap beberapa kelompok.
- Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
- Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
- Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
- Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
- Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
- Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan
Pengecualian juga dilakukan terhadap kendaraan pejabat. Mereka adalah;
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
(yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: