Kerugian Bulog Hampir Rp5 Miliar

Kerugian Bulog Hampir Rp5 Miliar

*Modus Mantan Kepala Gudang Lakukan Reprocessing   INDRAMAYU – Kerugian yang dialami Perum Bulog akibat kasus hilangnya beras di gudang Bulog Singakerta II Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, ditaksir mencapai hampir Rp5 miliar atau tepatnya Rp4.497.000.000. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah beras yang hilang mencapai 580.300 kg. Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra SH SIK menjelaskan, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Gudang Bulog Baru Singakerta II Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dengan tersangka RD, pegawai Bulog (mantan Kepala GBB Singakerta II Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu). Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, penyidik berkesimpulan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh RD dengan cara melakukan reprocessing beras tanpa izin dari Direksi Bulog, dan melakukan pengeluaran barang tanpa DO (Delivery Order). Sehingga terjadi selisih kurang sebanyak 580.300 kg atau senilai Rp4.497.000.000. “Tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dan melanggar pasal 2, 3 dan pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999,” tandas kapolres, Selasa (20/8). Selain telah memeriksa sejumlah saksi, polisi juga memiliki sejumlah barang bukti. Di antaranya 9 (sembilan) bendel laporan kegiatan GBB Singakerta II bulan Januari-Juli 2013. Kemudian 1 (satu) bendel berita acara pemeriksaan persediaan beras oleh tim pemeriksa/stok opname Perum Bulog Divre Jabar tanggal 23 Juli 2013, dan 1 (satu) lembar surat pernyataan RD tertanggal 12 Juli 2013. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka RD dilakukan sejak bulan Februari hingga Juli 2013. Perbuatan tersangka baru terungkap sekitar tanggal 23 Juli 2013, saat tim pemeriksa dari Bulog Sub Divre Jabar melakukan pemeriksaan stock opname GBB Singakerta II dan ditemukan kekurangan stok sebanyak 580.300 kg. Atas kasus ini RD menyatakan siap bertanggung jawab dan berjanji akan mengembalikan kekurangan stok beras tersebut, namun hingga saat ini tidak terealisasi. Tersangka akhirnya ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 Agustus 2013. Selaku kepala gudang Bulog Singakerta II Kecamatan Krangkeng, sekitar bulan Februari-Juni 2013 RD melakukan reprocessing atau perbaikan mutu terhadap beras pengadaan tahun 2012 yang berada di GBB II Singakerta. Namun yang dilakukan RD tanpa melalui prosedur dan menyalahgunakan kewenangan. Karena tanpa dilengkapi DO atau surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Kasub Divre, RD membawa beras tersebut ke CV Jaya Mandiri Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu untuk dilakukan perbaikan mutu. (oet)   FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU KORUPSI. Tersangka RD (mantan kepala Gudang Beras Baru Singakerta II Kecamatan Krangkeng), saat diinterogasi Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH, Selasa (20/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: