Soal Insentif Nakes, Bupati Cirebon Minta Kadinkes Bicara Terbuka

Soal Insentif Nakes, Bupati Cirebon Minta Kadinkes Bicara Terbuka

CIREBON - Bupati Cirebon Imron akhirnya angkat bicara soal polemik dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.

Menurut orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Hj. Enny Suhaeni seharusnya bicara secara terbuka dan transparan sejak awal agar publik mengetahui secara jelas.

\"Sekarang itu era keterbukaan, sampaikan saja secara terbuka supaya jelas. Berapa yang sudah menerima insentif dan tinggal berapa lagi yang belum. Kalau ada yang belum dibayarkan dengan nilai total sampai Rp 7,2 miliar, duitnya dari mana?\" tandas Imron.

Pernyataan tersebut dikemukakan Bupati Imron saat ditanya para wartawan, usai meresmikan gedung baru Sekretariat Korpri Kabupaten Cirebon, Senin (12/4).

Ia mengaku belum menerima laporan secara gamblang dari kadinkes dan jajarannya terkait dana insentif nakes maupun penggunaan uang bantuan dari pemerintah pusat.

Ditanya soal Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon yang akan memanggil kadinkes dan jajarannya untuk melakukan hearing atau dengar pendapat, bupati tidak mempersoalkan langkah tersebut.

\"Itu biasa, legislatif dan eksekutif kan mitra. Menjadi kewenangan Komisi IV sebagai mitra kerja Dinas Kesehatan. Ya silakan saja dilakukan hearing,\" lanjut pria yang juga menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon itu.

Dirinya meminta persoalan ini disampaikan secara terbuka, agar menjadi jelas.

Sementara itu, diperoleh kabar agenda hearing antara Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon dengan jajaran Dinas Kesehatan diagendakan pada Rabu, 14 April 2021.

\"Rabu pagi sekalian rapat LKPJ dengan Dinas Kesehatan,\" ungkap Heriyanto, anggota Komisi IV dari Partai Demokrat.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina menyebut sebanyak Rp7,2 miliar yang belum dibayarkan ke para nakes tidak bisa begitu saja dibebankan ke APBD.

\"Insentif bagi nakes itu kan dananya dari pusat. Kemudian, muncul piutang Rp7,2 miliar akan dibebankan ke APBD. Tidak bisa semudah itu, harus ada alasan jelas dan prosesnya panjang. Saya pikir akan ada perdebatan di Badan Anggaran,\" ujarnya, Senin (5/4).

Hal tersebut dikemukakan Siska Karina saat menerima berkas dari Ketua PWI Cirebon, Noli Alamsyah disertai sejumlah wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Cirebon melaporkan adanya pengaduan dari nakes disertai bukti surat Keputusan Menteri Keuangan yang di antaranya berisi aturana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Noli juga menyerahkan bukti laporan ke Inspektorat Kabupaten Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: